ASN Tolak Naik Transportasi Umum, Tak Bisa Naik Jabatan

ASN Tolak Naik Transportasi Umum, Tak Bisa Naik Jabatan

JAKARTA, Desapenari.id – ASN yang Tolak Naik Transportasi Umum: Tak Bisa Naik Jabatan. Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta yang tidak mematuhi aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Langkah ini ia ambil untuk memastikan seluruh ASN taat terhadap kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024.

Pramono mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan ASN pada hari pertama penerapan aturan ini, Rabu (30/4/2025), mencapai 96 persen. Namun, untuk 4 persen ASN yang melanggar, ia akan memberikan tindakan tegas. “Yang empat persen itu akan kami bina secara khusus. Dibina itu ada dua: dibina serius atau ‘dibinasakan’,” ujarnya disambut tawa hadirin usai pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (7/5/2025).

Tingginya angka kepatuhan ini tidak lepas dari sejumlah kebijakan pendukung. Salah satunya, Pemprov melarang ASN memarkir kendaraan pribadi di area kantor. “Karena parkir di sini (Balai Kota) memang tidak kami perbolehkan,” tegas Pramono.

ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu akan menghadapi konsekuensi tegas. Petugas keamanan akan mengusir mereka dan mencatatnya sebagai absen kerja. “Kami tidak akan memberi izin parkir bagi ASN yang datang menggunakan motor atau mobil. Petugas wajib mengusir mereka dan mencatat ketidakhadiran mereka hari itu,” tegas Pramono saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Kebijakan ini telah diterapkan secara ketat di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Selatan. Pramono menegaskan bahwa petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sudah menjalankan instruksi ini dengan tegas. Meski begitu, ada pengecualian bagi ASN yang sedang hamil. “Ibu hamil tetap boleh pakai kendaraan pribadi demi kesehatan dan kenyamanan,” ujarnya.

Sanksi tambahan menanti ASN yang melanggar: mereka tidak akan naik jabatan selama Pramono memimpin. “Siapa pun yang melanggar aturan ini dalam lima tahun ke depan, jangan harap bisa naik jabatan,” tegas Pramono dalam acara Summit Mata Lokal Festival di Shangri-La Jakarta, Kamis.

Ia memastikan tidak akan melonggarkan aturan ini. “Mereka mungkin pikir saya akan kendurkan aturan perlahan. Tidak. Saya sudah sampaikan tegas di internal,” tegasnya.

Pramono bahkan memerintahkan petugas keamanan di seluruh kantor pemerintahan untuk menegur ASN yang melanggar. Ia juga meminta para wali kota memastikan petugas keamanan berani mengambil tindakan. “Saya perintahkan semua wali kota untuk menyuruh sekuriti mengusir pelanggar atas nama Gubernur DKI. Masyarakat pun akan ikut tertib,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan aturan wajib transportasi umum setiap Rabu bagi ASN. Pramono menandatangani Ingub Nomor 6 Tahun 2024 pada 23 April 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum. Aturan ini mengharuskan pegawai memanfaatkan Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus, angkot, kapal, atau kendaraan antarjemput untuk berangkat dan pulang kerja. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas khusus.

More From Author

Bahlil Ancam Cabut Wilayah Tambang PTBA

Bahlil Ancam Cabut Wilayah Tambang PTBA

PLTS Terbesar di Indonesia Akan Dibangun di Banyuwangi

PLTS Terbesar di Indonesia Akan Dibangun di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *