Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Kredit Rp 3,58 Triliun

JAKARTA, Desapenari.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak kasus korupsi besar-besaran! Kali ini, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), harus menghadapi pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang merugikan negara hingga Rp 3,58 triliun per Oktober 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (2/6/2025), dan penyidik terus mengusut aliran duduk perkara.

“Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menegaskan bahwa penyidik memeriksa IKL selaku Direktur Utama tiga perusahaan anak Sritex – PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya.” Penyidik saat ini fokus melacak apakah ada aliran kredit dari bank daerah maupun bank pemerintah yang masuk ke ketiga perusahaan tersebut.

Tak hanya IKL, enam orang lain juga turut diperiksa, di antaranya:

  1. HP (Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng)
  2. DP (Pengurus CV Prima Karya)
  3. AZ (Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners, 2007-2017)
  4. LW (Direktur PT Adikencana Mahkota Buana)
  5. APS (Direktur PT Yogyakarta Textile)
  6. AH (Direktur PT Perusahaan Dagang)

“Penyidik Kejagung memaksa ketujuh saksi membongkar modus korupsi dalam aliran kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng ke Sritex beserta seluruh anak perusahaannya.”

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex. Selain itu, dua pihak perbankan juga terlibat, meski identitasnya belum dibeberkan secara rinci.

“Yang mengejutkan, Himpunan Bank Negara (Himbara)—termasuk BNI, BRI, dan LPEI—ternyata juga mengucurkan kredit senilai Rp 2,5 triliun kepada Sritex.” Namun, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah terbukti melawan hukum, status Himbara masih sebatas saksi.

“Kejagung menduga kuat para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah melalui UU No. 20/2001, sekaligus melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP.”

“Kejagung langsung menjebloskan mereka ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani masa penahanan 20 hari guna memperlancar penyidikan.”

Penyidik menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit.”Kredit macet senilai Rp 3,58 triliun ini menghantam keras keuangan negara dan menimbulkan kerugian besar.”

Sementara itu, pihak Kejagung masih terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap apakah ada permainan suap, mark-up proyek, atau kolusi antara oknum bank dengan perusahaan tekstil tersebut.

baca juga: Polisi Tangkap Ketua Ormas Bojongsari, Temukan Kuitansi Hasil Pemerasan!

Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi Sritex, salah satu raksasa tekstil di Indonesia. Jika terbukti bersalah, perusahaan bisa terkena sanksi berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, publik menunggu tindak lanjut Kejagung. Apakah akan ada tersangka baru atau justru perluasan kasus ke bank-bank lain?

Kasus ini menyedot perhatian karena melibatkan dugaan korupsi sistematis di sektor perbankan dan korporasi. Masyarakat pun menuntut proses hukum yang transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Ke depan, penyidik berjanji akan terus mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait. “Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap,” tegas Harli Siregar.

Nah, bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Pantau terus laporan terbaru dari Desapenari.id!

More From Author

Prabowo Tunjukkan Sikap Mengayomi Megawati, Simak lengkapnya

Bupati Jombang: Jangan pakai plastik Kresek Saat Idul Adha!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *