BOGOR, Desapenari.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini bersiap mengguncang para pengendara nakal dengan kebijakan denda parkir liar yang bikin menguras kantong! Para pelanggar bakal dihadiahi sanksi finansial sebesar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 jika kedapatan memarkir kendaraan sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, dengan tegas mengungkapkan bahwa wacana pemberian denda ini dimaksudkan sebagai jurus pamungkas untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pengendara yang masih nekat melakukan parkir liar di berbagai sudut kota. “Kami benar-benar serius menangani persoalan parkir liar yang selama ini mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujar Sujatmiko.
Besaran denda yang direncanakan itu memang cukup menguras isi dompet, yakni antara Rp 500.000 hingga Rp 600.000 bagi setiap pelanggar yang terjaring operasi. “Kemudian ada dampak kalau terlalu kecil (denda) tidak memiliki efek jera, tapi besar jangan sampai enggak mampu juga, kan begitu. Nanti ada nilai titik tengah. Ya antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 lah,” kata Sujatmiko saat dihubungi awak media pada Jumat (24/7/2026).
Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi, Dishub Kota Bogor tengah gencar melakukan pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk mematangkan aturan tersebut. Sujatmiko menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan masukan komprehensif kepada anggota dewan terkait penambahan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar, yakni dengan memberlakukan denda yang mengikat secara hukum. “Jadi ada tax by law lah, artinya ada nilai ekonomi yang dikenakan sebagai sanksi pelanggaran,” jelasnya dengan nada optimistis.
Selama ini, Dishub Kota Bogor hanya mengandalkan sanksi penggembokan dan pengempesan ban kendaraan bagi para pelanggar parkir liar. Namun, Sujatmiko dengan gamblang mengakui bahwa metode tersebut ternyata tidak memberikan efek jera yang signifikan. “Karena selama ini dengan dilakukan pengempesan, penggembokan, itu enggak ada efek jera,” katanya sambil menggelengkan kepala.
Ia menambahkan bahwa para pelanggar parkir liar hanya diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama setelah kendaraan mereka dikembok atau ban mereka dikempeskan. Namun, dampak dari surat pernyataan tersebut ternyata tidak mengubah perilaku para pelanggar sama sekali. “Hanya dikasih surat pernyataan bahwa dia tidak boleh mengulangi lagi, suruh bikin surat pernyataan, hanya begitu aja. Tapi dampaknya enggak ada efek jera,” ujar dia dengan nada prihatin.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan, hingga sudut-sudut yang mengganggu arus lalu lintas. Para pengendara seolah tidak peduli meski sudah berkali-kali mendapat teguran dari petugas. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya rencana denda besar ini, Pemkot Bogor berharap masyarakat akan berpikir dua kali sebelum memarkir kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Apalagi, jika kebijakan ini sudah disahkan, petugas akan lebih tegas dalam menindak para pelanggar tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mengawal proses pembahasan ini hingga final,” tegas Sujatmiko.
Tidak hanya itu, sosialisasi yang masif juga akan digelar agar seluruh masyarakat memahami aturan baru tersebut dan tidak merasa kaget ketika denda itu benar-benar diterapkan. “Nanti akan kami sosialisasikan secara intensif kepada masyarakat agar semua pihak paham,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam hal parkir, dapat meningkat secara drastis. Tentunya, denda yang cukup besar itu diharapkan menjadi pengingat bahwa ketertiban bersama adalah tanggung jawab semua pihak.
Lantas, apakah kebijakan denda Rp 600.000 ini benar-benar ampuh mengubah kebiasaan parkir liar warga Bogor? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang pasti, Pemkot Bogor melalui Dishub menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
Masyarakat pun diimbau untuk mulai terbiasa menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan, meskipun harus membayar retribusi. Karena lebih baik merogoh kocek sedikit untuk parkir resmi daripada harus merogoh kocek lebih dalam hingga Rp 600.000 akibat parkir liar. Dengan begitu, seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban Kota Bogor.
Namun, jika melihat realitas di lapangan, masih banyak warga yang memilih parkir di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dan tidak perlu mengeluarkan uang. Inilah yang kemudian menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Karena itu, rencana denda ini dianggap sebagai langkah inovatif yang patut diapresiasi meskipun sebagian pihak mungkin akan merasa keberatan.
Kebijakan denda parkir liar ini juga sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam menata ulang sistem transportasi dan lalu lintas secara menyeluruh. Dengan memberlakukan sanksi finansial yang cukup berat, diharapkan ada perubahan perilaku yang signifikan di kalangan pengendara. Para pengendara akhirnya akan lebih sadar bahwa tindakan parkir liar memiliki konsekuensi serius yang harus mereka tanggung.
Meskipun demikian, Dishub Kota Bogor juga memastikan bahwa kebijakan ini akan dijalankan secara humanis dan tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. Mereka akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi denda ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Kini, masyarakat diminta untuk bersiap-siap menghadapi perubahan besar dalam aturan parkir di Kota Bogor. Jangan sampai lengah dan akhirnya harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah hanya karena kelalaian sepele. Mulailah dari sekarang untuk membiasakan diri memarkir kendaraan pada tempatnya.
Dengan langkah preventif ini, Pemkot Bogor optimistis angka pelanggaran parkir liar akan menurun drastis dalam waktu dekat. Jika kebijakan ini berhasil, tidak menutup kemungkinan kota-kota lain di Indonesia akan mengikuti jejak Bogor dalam memberantas parkir liar melalui sanksi denda yang tegas.
Mari bersama-sama dukung kebijakan ini demi menciptakan Kota Bogor yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya dari kebijakan denda ini. Selamat tertib berlalu lintas, dan hindari parkir liar mulai sekarang!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

