SORONG, Desapenari.id – DPD RI Tinjau Pengelolaan Hutan Papua Barat Daya. Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (8/5) guna meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Papua Barat Daya, Wakil Gubernur, perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, hadir pula Ketua Majelis Rakyat Papua, DPRD Papua Barat Daya, kepala daerah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat adat, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Komite II DPD RI ke provinsi termuda Indonesia ini, yang memiliki tutupan hutan mencapai 91 persen.
Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong pelestarian melalui skema perhutanan sosial dan konservasi karbon.
Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, menegaskan pentingnya menjaga tutupan hutan yang luas sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat adat. Senator Papua Barat Daya, Agustinus R.
Dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II, A. Abd. Waris Halid, terungkap bahwa data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas kawasan hutan di Papua Barat Daya. Pertama, hutan konservasi mencapai 1.217.470 Ha, disusul hutan lindung seluas 772.326 Ha. Selanjutnya, hutan produksi tetap tercatat 599.522 Ha, sedangkan hutan produksi terbatas mencakup 306.082 Ha. Di sisi lain, hutan produksi yang dapat dikonversi memiliki luas 733.898 Ha. Selain itu, pemerintah mencatat adanya 6 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan total luas mencapai 2.218.006 Ha.
Perwakilan Kementerian Kehutanan, Jandi Pinem, memaparkan bahwa dari total kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan izin untuk 1.205.315 Ha. Sementara itu, mereka masih menyisakan 1.332.568 Ha yang belum dimanfaatkan. Pinem menekankan bahwa kawasan tersebut tetap terbuka untuk dialokasikan, baik untuk kepentingan sosial maupun produksi, selama sesuai dengan prioritas pemerintah daerah.
Komite II DPD RI pun mencatat semua data ini sebagai bahan evaluasi. Mereka berencana menganalisis lebih lanjut untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan optimal. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menyusun rekomendasi kebijakan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Hadapi Pemeriksaan MKD DPR.
Komite II DPD RI akan mengumpulkan dan menganalisis seluruh masukan dari kunjungan ini sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah pusat. Tujuannya, menyempurnakan regulasi dan kebijakan sektor kehutanan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat serta pembangunan berkelanjutan, khususnya di Papua Barat Daya.
Pada kesempatan yang sama, Komite II DPD RI menerima masukan tertulis dari masyarakat hukum adat dan Pengelola Taman Wisata Alam Sorong.
Abd. Waris Halid. Hadir pula sejumlah anggota Komite II, antara lain Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muslim Muhammad Yatim (Sumatera Barat), Abdul Hamid (Riau), Ivanda Awalina Sukandar (Jambi), dan Ir. H. Ria Saptarika (Kepulauan Riau).
Baca Juga: Fadli Zon Lantik Pangeran Cevi Yusuf
Selain mereka, turut hadir Elisa Ermasari (Bengkulu), Ir. Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Dr. H. Bustami Zainudin (Lampung), Hj. Happy Djarot (DKI Jakarta), Alfiansyah Komeng (Jawa Barat), Mirah Midadan Fahmid (NTB), Dr. H. Hilmy Muhammad (DIY), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Dr. Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur), Ir. Stefanus B.A.N. Liow (Sulawesi Utara), Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulawesi Barat), dan Matias Heluka (Papua Pegunungan).
Melalui kunjungan ini, Komite II DPD RI berupaya memastikan pengelolaan hutan di Papua Barat Daya berjalan sesuai prinsip kelestarian dan keadilan bagi masyarakat setempat. Hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
One thought on “DPD RI Tinjau Pengelolaan Hutan Papua Barat Daya”