Jakarta, Desapenari.id – Kabar mengejutkan menyelimuti kompleks parlemen! Dalam sebuah sidang yang berlangsung sengit, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan usulan mengejutkan dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan kontroversial ini berkaitan dengan nasib salah satu aset kebanggaan TNI Angkatan Laut, yaitu KRI Ki Hajar Dewantara-364, yang akan segera berpindah tangan. Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Gedung Nusantara itu pun menjadi saksi bisu atas persetujuan yang mengguncang jagat pertahanan nasional.
Sidang yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026) sore itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Suasana ruangan terasa begitu khusyuk karena selain dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan lainnya seperti Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, hadir pula sejumlah petinggi negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan turut duduk di kursi VIP, ditemani oleh jajaran perwira tinggi TNI yang menunjukkan betapa seriusnya agenda kali ini.
Sebelum angkat palu menyetujui, pimpinan sidang terlebih dahulu menyimak dengan seksama pemaparan dari Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Dalam laporannya, Utut membeberkan secara panjang lebar hasil pembahasan intensif yang telah dilakukan bersama Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu. “Ini bukan keputusan dadakan, kami telah mengkajinya hingga tuntas,” tegas Utut dalam laporan yang dibacakannya. Setelah laporan dirasa cukup dan seluruh anggota yang hadir mendengarkan, giliran Dasco yang mengambil alih panggung dan langsung melontarkan pertanyaan retoris kepada seluruh peserta rapat yang memenuhi ruangan.
Dengan nada tegas dan penuh wibawa, Dasco melontarkan pertanyaan yang menjadi penentu nasib kapal tersebut. “Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat kita setujui bersama?” tanya Dasco dengan suara lantang yang menggema di ruang paripurna. Serentak, para anggota dewan yang hadir pun kompak meneriakkan satu kata yang membuat keputusan itu final. “Setuju!” pekik mereka, langsung disambut dengan pukulan palu sidang yang menandakan bahwa langkah besar dalam pengelolaan aset negara ini telah resmi dimulai.
Lantas, apa alasan kuat di balik keputusan yang mungkin membuat sebagian kalangan terkejut ini? Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto kemudian angkat bicara dan memberikan klarifikasi ilmiah di hadapan wartawan. Donny dengan gamblang menjelaskan bahwa mempertahankan KRI Ki Hajar Dewantara di gudang penyimpanan justru akan menjadi sebuah “kuburan” bagi uang negara. Ia menegaskan bahwa kapal tersebut perlahan akan berubah menjadi dead stock atau barang mati yang tidak bergerak dan hanya membebani anggaran pemeliharaan.
Menurut Donny, logika sederhana pun bisa memahami bahwa mempertahankan aset tua yang sudah kehilangan fungsi operasionalnya merupakan sebuah pemborosan. “Sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” papar Donny dengan nada praktis saat rapat Komisi I beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa lebih baik melepasnya sekarang daripada terus merogoh kocek dalam-dalam untuk biaya perawatan yang tidak ada habisnya.
Bukan tanpa sebab, Donny lalu membeberkan kondisi memprihatinkan dari kapal yang merupakan peninggalan era Jerman dan Belanda tersebut. Sepanjang penjelasannya, ia menyoroti bahwa secara usia dan teknis, KRI Ki Hajar Dewantara saat ini sudah tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas pokok TNI Angkatan Laut. “Bahkan, usia pakai kapal tersebut juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknisnya,” ungkap Donny. Alih-alih menjadi andalan di lautan, kapal ini justru dinilai sebagai beban berat bagi logistik pertahanan yang sudah sangat modern.
Lebih jauh lagi, Donny mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sejak tahun 2018, kapal tersebut telah menjalani proses dismantling atau pembongkaran besar-besaran pada sistem persenjataannya. Proses ini kemudian dilanjutkan pada tahun 2019 dengan penurunan ular-ular perang atau perlengkapan tempur penting lainnya. “Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” tegas Donny. Artinya, kapal itu saat ini hanya berupa cangkang besar yang tak berdaya dan tidak memiliki kemampuan manuver maupun menembak.
Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk menjual aset ini melalui mekanisme lelang dinilai sebagai tindakan paling cerdas dan rasional. Pemerintah meyakini bahwa melepas kapal ini ke tangan pihak lain, baik untuk dijadikan museum, kapal pesiar, ataupun besi tua, adalah pilihan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Penjualan secara lelang juga merupakan bentuk optimalisasi terhadap nilai ekonomis aset yang masih tersisa, sekaligus menghindari penurunan nilai aset lebih lanjut akibat penyimpanan dalam jangka waktu yang panjang,” lanjutnya.
Dari perspektif yang lebih luas, Donny memandang bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah kemunduran, melainkan sebuah lompatan maju dalam strategi pertahanan nasional. “Langkah ini merupakan bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan, sehingga pengelolaan alpalhankam dapat diarahkan kepada aset yang masih relevan dan mendukung kebutuhan pertahanan saat ini maupun di masa yang akan datang,” jelas Donny. Dengan mengurangi jumlah kapal tua, fokus utama kini diarahkan untuk membeli dan merawat kapal-kapal modern yang benar-benar bisa melindungi kedaulatan laut Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa pengurangan aset yang tidak layak operasional tidak semata-mata diartikan sebagai pengurangan jumlah alutsista. “Ini merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan,” sambung Donny. TNI AL kini diharapkan lebih gesit dan tangguh dengan armada baru yang lebih mematikan.
Sementara itu, untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan menguntungkan negara, Donny turut membeberkan angka pasti yang menjadi patokan harga jual. Pemerintah telah menetapkan nilai limit lelang yang cukup fantastis untuk sebuah kapal bekas, yaitu sebesar Rp 2.032.991.640,00. Dana segar ini nantinya akan segera masuk ke kas negara dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit serta memodernisasi alutsista lainnya. Dengan demikian, keputusan berani ini disambut baik sebagai langkah efisien dan strategis demi masa depan pertahanan Indonesia yang lebih cerah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

