JAKARTA, Desapenari.id – Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap skandal besar di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN)! Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 triliun. Bayangkan, uang sebesar itu diduga menguap begitu saja!
Bukan hanya Dadan, tim penyidik Kejagung juga turut menetapkan dua petinggi BGN lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP), dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS). Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan fakta mengejutkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan secara rinci bagaimana para tersangka mengatur skema penggelembungan anggaran tersebut. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit mencapai total sekitar Rp 1 triliun,” tegas Syarief di hadapan awak media.
Bukan Cuma Motor Listrik! Sepatu, Tablet, hingga TV Juga Ikut Digelembungkan
Kejagung tak berhenti pada motor listrik. Tim penyidik menemukan fakta lebih mencengangkan lagi. Ternyata, para tersangka juga melakukan praktik mark up terhadap pengadaan 32.000 pasang sepatu. Mereka tak tanggung-tanggung menggelembungkan harga barang yang seharusnya bisa diperoleh dengan nilai lebih wajar.
Selanjutnya, penyidik mengungkap adanya pengadaan 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan. Kedua komoditas ini pun ikut terkena mark up harga. Artinya, negara dirugikan secara sistematis melalui berbagai jenis pengadaan fiktif dan penggelembungan harga.
Syarief menjelaskan lebih lanjut bagaimana ketiga tersangka menjalankan aksinya. Mereka melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bayangkan, para PPK yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru ditekan dan diarahkan untuk mengabulkan keinginan para tersangka.
Akibat intervensi tersebut, seluruh proses pengadaan barang dan jasa oleh BGN tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Artinya, banyak barang yang dibeli dengan harga selangit ternyata tidak benar-benar dibutuhkan oleh penerima manfaat program. Sungguh tindakan yang sangat merugikan rakyat!
Ketiga tersangka akhirnya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ancaman hukumannya pun cukup berat, sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Presiden Prabowo Sudah Bergerak Cepat! Dadan Dicopot Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum Kejagung menetapkan Dadan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah lebih dulu mengambil tindakan tegas. Beliau langsung mengubah struktur pimpinan BGN tanpa menunggu proses hukum berjalan lama. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan ini di Istana, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Posisi tersebut kemudian diduduki oleh Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN. Rotasi ini dilakukan untuk menyelamatkan program prioritas nasional dari potensi penyimpangan lebih lanjut.
Bukan hanya Dadan, Presiden juga memberhentikan dua wakil kepala BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya harus segera meninggalkan jabatan strategis tersebut. Sebagai pengganti, Prabowo menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru.
Masalah Disiplin Jadi Pemicu Pencopotan Dadan dan Kawan-Kawan
Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik pencopotan mendadak tersebut. Menurutnya, Dadan dinilai bermasalah dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, program ini merupakan program flagship atau unggulan Presiden Prabowo yang sangat diperhatikan.
“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola,” jelas Prasetyo saat konferensi pers. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ketidaktertiban administrasi dan penyimpangan prosedur sudah terjadi sejak lama di tubuh BGN. Sayangnya, hal ini baru terungkap setelah kerugian negara membengkak hingga miliaran rupiah.
Mensesneg berharap kepemimpinan BGN yang baru dapat membawa perubahan signifikan. Targetnya jelas: mempercepat program-program prioritas Presiden, memperbaiki kinerja secara keseluruhan, meningkatkan tata kelola organisasi yang lebih transparan, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas gizi sumber daya manusia Indonesia.
Kini, publik menanti proses hukum yang berlangsung di Kejagung. Akankah para tersangka mendapatkan hukuman maksimal? Sementara itu, program MBG yang sempat terhambat akibat skandal ini diharapkan bisa kembali bergulir lancar di bawah kepemimpinan baru BGN. Rakyat tentu berharap kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

