MEDAN, Desapenari.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan dan keagamaan. Seorang mantan pejabat Bank BNI di Sumatera Utara nekat membawa kabur dana umat yang disimpan di bank tersebut. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, Rp 28 miliar! Polda Sumut pun langsung bergerak cepat menetapkan AH, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, sebagai tersangka utama dalam kasus penggelapan ini.
Peristiwa ini pertama kali mencuat ketika korban mulai curiga dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH justru memilih kabur ke Australia. Bagaimana kronologi lengkapnya?
Awal Mula Godaan Investasi Bodong
Semuanya berawal pada tahun 2019. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, AH hadir dengan tawaran manis. Ia memperkenalkan sebuah produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada para jemaat. Dengan percaya diri, ia menjanjikan bunga fantastis sebesar 8 persen per tahun.
Namun, tahukah Anda? Produk investasi ini ternyata hanya karangan AH semata. Pihak BNI sendiri tidak pernah meluncurkan produk semacam itu. Janji bunga 8 persen jelas terlalu muluk untuk ukuran deposito bank konvensional. Sebagai perbandingan, suku bunga deposito pada umumnya saat itu hanya berkisar di angka 3,7 persen per tahun.
Dengan kata lain, AH telah memanfaatkan posisinya sebagai pejabat bank untuk menipu umat yang percaya padanya. Ia bermain di area abu-abu antara kepercayaan dan kelicikan. Para jemaat yang mayoritas awam terhadap dunia investasi pun tergiur. Tanpa curiga, mereka mulai menyetorkan dana dalam jumlah besar kepada AH.
Modus Operandi yang Licin
Setelah dana mengalir deras ke tangannya, AH mulai menjalankan aksinya. Ia tidak menyetorkan uang tersebut ke kas bank. Sebaliknya, ia menggunakan dokumen palsu sebagai tameng. Bilyet deposito yang biasanya menjadi bukti resmi kepemilikan deposito, ia palsukan. Ia juga dengan berani memalsukan tanda tangan nasabah agar transaksi ilegalnya tampak sah di mata hukum.
Parahnya lagi, dana yang terkumpul tidak ia diamkan di rekening bank milik nasabah. Sebaliknya, ia mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan bahkan ke rekening perusahaan miliknya. Praktik ini jelas melanggar prosedur perbankan dan etika bisnis yang sehat. Total dana yang berhasil dikuras dari para jemaat mencapai angka yang sangat besar, Rp 28 miliar.
Pelarian Kilat ke Negeri Kanguru
Ketika praktik ilegalnya mulai tercium, pintu keadilan pun diketuk. Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/327/II/2026. Namun, sebelum penyidik dapat memanggilnya untuk dimintai keterangan, AH sudah lebih dulu bergerak.
Dua hari setelah laporan polisi dilayangkan, AH terbang dari Bali menuju Australia. Ia memilih kabur ke luar negeri untuk menghindari jerat hukum. Langkah ini menunjukkan bahwa AH sadar betul dengan konsekuensi dari perbuatannya. Ia tidak hanya menghilangkan jejak, tetapi juga mempersulit proses hukum yang tengah berjalan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, Polda Sumut akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (19/3/2026), membenarkan hal ini.
Perburuan Internasional Dimulai
Kendati AH telah berada di Australia, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Mereka telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol. Kerja sama internasional pun dijalin dengan Australian Federal Police (AFP). Tujuannya jelas: memburu dan menangkap AH di tempat persembunyiannya.
Polda Sumut juga telah mengajukan penerbitan red notice kepada Interpol. Red notice ini akan memudahkan identifikasi dan penangkapan AH di negara mana pun ia berada. Dengan adanya red notice, batas antarnegara tidak lagi menjadi penghalang untuk menangkap buronan.
Harapan Keadilan bagi Umat
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan dan kepercayaan publik. Seorang pejabat bank yang seharusnya menjaga amanat justru mengkhianati kepercayaan umat. Kerugian Rp 28 miliar tentu bukan jumlah yang sedikit bagi para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Mereka telah kehilangan dana yang mungkin dikumpulkan selama bertahun-tahun. Kini, harapan mereka hanya tertumpu pada proses hukum yang tengah berjalan. Pengejaran AH oleh kepolisian dan Interpol diharapkan segera membuahkan hasil. Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan dana umat dapat dikembalikan.
Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menegaskan, penyidik akan terus bekerja tanpa lelah. Ia berjanji akan membawa AH kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan sinergi antara Polda Sumut, Interpol, dan AFP, bukan tidak mungkin buronan ini akan segera terlihat batang hidungnya.
Kita semua tentu berharap proses pengejaran ini berjalan lancar. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi, dan pastikan produk investasi yang ditawarkan benar-benar resmi dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

