BEKASI, Desapenari.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Ade Efendi Zarkasih (AEZ), mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih yang merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar.
Tak hanya AEZ, penyidik pun turut menjerat dua rekannya, yakni MSB, mantan kepala Bagian Pemasaran periode 2024-2025, dan RF, kepala Bagian Pemasaran tahun 2025. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Penahanan Resmi Dilakukan, Tersangka Langsung Digelandang ke Lapas
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bergerak cepat setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, dalam keterangan resminya pada Selasa (11/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bagasasi sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bagasasi Tahun 2024 sampai 2025,” ujar Semeru dengan tegas di hadapan awak media.
Akibat ulah ketiganya, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4.506.920.372. Jumlah yang sangat signifikan ini tentu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
AEZ Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tetap Tertangkap
Sebelum resmi ditahan, AEZ tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi. Pada pemanggilan pertama, AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan menyerahkan surat keterangan dari dokter.
Namun, upaya menghindar tersebut tidak menyurutkan langkah penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, AEZ akhirnya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MSB dan RF bahkan telah lebih dahulu ditahan penyidik pada 30 Juli 2026.
Modus Operandi: 21 Calon Pelanggan Jadi Korban
Kasus ini berawal dari 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi yang mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Namun, alih-alih mengikuti prosedur yang benar, bagian pemasaran justru menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena kebutuhan air bersih yang mendesak, para konsumen terpaksa menyetujui permintaan tersebut dan membayar biaya pemasangan melalui rekening penampungan yang sengaja dipersiapkan oleh para tersangka. Dana yang terkumpul melalui rekening tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MSB, RF, dan AEZ.
“Hasil audit menunjukkan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 4,5 miliar,” tegas Semeru dalam konferensi pers.
Yang lebih mencengangkan, dana tersebut tidak pernah tercatat dalam neraca maupun laporan tahunan perusahaan kepada direksi. Artinya, aliran uang ini benar-benar digelapkan tanpa sepengetahuan pihak internal Perumda Tirta Bhagasasi.
AEZ Kembalikan Rp 250 Juta, Apakah Cukup?
Dalam proses pemeriksaan, AEZ mencoba meringankan bebannya dengan mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut langsung dititipkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejari Kabupaten Bekasi.
Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut belum berdampak langsung terhadap tuntutan. Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung dan belum mencapai tahap P21 atau pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Semuanya itu nanti dipertimbangkan. Kalau tuntutan masih jauh masih ada pemeriksaan, ini penyidikan saja belum final, belum P21. Jadi nanti kalau setelah penyidikan lengkap, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, baru dilimpahkan ke persidangan,” tutur Ronald dengan tegas.
52 Saksi Diperiksa, Penyidikan Terus Dikembangkan
Proses penyidikan kasus ini berjalan sangat masif. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah memeriksa sekitar 52 orang saksi dari berbagai kalangan. Para saksi tersebut berasal dari internal Perumda Tirta Bhagasasi, direksi, kepala cabang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), hingga pihak bank yang disebut memfasilitasi rekening penampungan.
Penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bisa saja semakin melebar dan menjerat lebih banyak pihak.
“Sementara semua yang harus disampaikan oleh yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sudah kami catatkan dalam BAP, dan nanti kami akan kembangkan lagi,” ucap Ronald.
Selain mendalami aliran dana, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dengan penerapan asas lex favoria yang menguntungkan tersangka atau terdakwa.
Ancaman hukuman yang berat pun menanti ketiganya jika terbukti bersalah di pengadilan. Masyarakat pun berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di daerah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

