Desapenari.id – Dunia pendidikan di Kota Malang mendadak geger setelah skandal dugaan penganiayaan di SMPN 18 Malang meledak ke publik secara luas. Kepala sekolah berinisial MAH kini berada di ujung tanduk karena jumlah murid yang menjadi korban kekerasan fisiknya terus melonjak drastis dari hari ke hari. Hingga Sabtu (26/9/2026), sebanyak delapan siswa resmi mendatangi Polresta Malang Kota untuk mengadukan aksi main tangan yang memilukan tersebut. Padahal, pada hari Jumat (25/9/2026) sebelumnya, baru dua anak saja yang berani bersuara dan menyeret kasus kekerasan ini ke ranah hukum.
Enam Siswa Tambahan Berani Buka Suara: Ternyata Pola Kekerasannya Sama!
Selanjutnya, Lilik Yuliana selaku kuasa hukum para korban membongkar alasan di balik lonjakan jumlah pelapor yang mendadak ramai tersebut. Menurut penjelasannya, enam pelajar yang menyusul melapor pada hari Sabtu merupakan korban yang sebelumnya belum sempat membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian karena masih trauma.
Menariknya, para siswa yang berani bersuara ini datang dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari siswa kelas 7, kelas 8, hingga siswa kelas 9. Oleh sebab itu, tim pengacara menemukan fakta menyedihkan bahwa pelaku mempraktikkan pola kekerasan yang seragam kepada para korban, yakni melayangkan tamparan keras serta pukulan bertubi-tubi ke area kepala murid.
Di samping itu, Lilik juga menyingkap potensi adanya korban-korban lain yang masih bersembunyi dalam bayang-bayang ketakutan. Berdasarkan informasi tepercaya yang ia dapatkan di lapangan, beberapa siswi perempuan diduga kuat turut merasakan tindakan kejam yang sama dari oknum kepala sekolah tersebut.
Meskipun demikian, para korban perempuan itu sampai saat ini belum bersedia membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian karena alasan privasi dan mental. Oleh karena itu, Lilik menegaskan bahwa seluruh pelapor resmi sejauh ini masih berjenis kelamin laki-laki, sembari tim hukum terus memantau perkembangan anak-anak lain yang belum mau bicara.
Bermula dari Masalah Baju Lurik: Video Amatir Rahasia Akhirnya Viral!
Anehnya, keributan hebat yang memancing emosi ini ternyata berawal dari masalah yang terbilang sepele, yakni aturan penggunaan seragam lurik di lingkungan SMPN 18 Malang. Lebih lanjut, Lilik menceritakan bahwa pihak sekolah sebenarnya masih memberikan kelonggaran bagi para murid yang belum memiliki baju lurik.
Oleh karena itu, siswa sebenarnya diperbolehkan memakai baju batik sebagai busana pengganti sementara waktu tanpa ada masalah. Akan tetapi, secara mendadak pada hari kejadian, aturan seragam tersebut mendadak berubah menjadi sangat kaku, ketat, dan tanpa toleransi sedikit pun.
Akibatnya, sejumlah murid yang datang mengenakan baju batik langsung menerima hukuman fisik yang sangat berlebihan berupa tamparan di bagian kepala. Sontak saja, aksi tidak terpuji di lingkungan pendidikan tersebut langsung memicu keprihatinan mendalam serta kecaman dari berbagai pihak.
Beruntung, seorang saksi di area sekolah berhasil merekam aksi brutal tersebut secara sembunyi-sembunyi menggunakan kamera ponsel pintar. Selanjutnya, rekaman video rahasia itu tersebar luas di berbagai platform media sosial hingga mendadak viral dan memicu gelombang desakan kemarahan dari masyarakat luas.
Merespons kehebohan publik tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan MAH dari posisi Kepala SMPN 18 Malang sejak Jumat (25/9/2026). Bahkan, Pemerintah Kota Malang kini tengah memproses kemungkinan pemberian sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku secara transparan.
Polda Jatim Turun Tangan Kasus SMPN 18 Malang: Pelaku Terancam Pasal Berlapis!
Tak berhenti di situ, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) kini ikut turun tangan secara langsung untuk mengusut tuntas skandal kekerasan anak yang menyeret MAH ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mendalami perkara tersebut secara serius, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana berat bagi sang oknum.
Sementara itu, tim penyidik terus mempertimbangkan penggunaan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah hukum tegas ini diambil guna memberikan rasa adil yang sejati kepada seluruh korban yang masih berada di bawah umur.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa perwira kepolisian telah mengunjungi para korban secara langsung. “Kami melakukan kunjungan kepada anak korban dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada anak-anak terkait dengan apa yang telah dialami, kasus yang dilaporkan di Polresta Malang,” ujar Ganis pada Sabtu (26/9/2026).
Oleh sebab itu, tim penyidik terus mendalami seluruh rentetan kejadian demi menyusun konstruksi hukum yang kokoh dan tidak terbantahkan. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, polisi juga mempertimbangkan payung hukum lain yang terdapat di dalam KUHP untuk menjerat pelaku agar memberikan efek jera.
Ganis menambahkan bahwa penerapan pasal pidana nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman menyeluruh dari tim penyidik di lapangan. Maka dari itu, polisi saat ini sibuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi kunci serta alat bukti lengkap untuk memperkuat tuduhan terhadap terlapor.
Selain memproses jalur hukum, pihak kepolisian juga menaruh perhatian mendalam terhadap pemulihan kondisi mental para siswa yang menjadi korban. “Kami juga akan melakukan pendampingan untuk proses pemulihan kepada korban anak, kami juga menggandeng Dinas Sosial untuk pendampingan korban,” tegas Ganis secara resmi.
Sebagai penutup, Kombes Ganis Setyaningrum meminta masyarakat luas, terutama orang tua dan anak-anak, agar tidak takut menyuarakan kebenaran. Ia mengimbau siapa saja yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual untuk berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang demi memutus rantai kejahatan di lingkungan sekolah secara permanen.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

