NUNUKAN, Desapenari.id – Langkah cepat dan kesiapsiagaan prajurit penjaga perbatasan Indonesia kembali membuahkan hasil manis dalam mengamankan kedaulatan serta stabilitas ekonomi negara. Berada tepat di garis terdepan, personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia dari kesatuan Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 Kostrad akhirnya sukses menggagalkan aksi nekat penyelundupan rokok ilegal bermerek King DJava di kawasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Peristiwa menegangkan tersebut tepatnya terjadi pada Sabtu (26/9/2026) saat suasana malam telah melingkupi wilayah terluar tersebut. Oleh karena itu, keberhasilan penindakan ini membuktikan betapa ketatnya pengawasan militer di jalur-jalur rawan perbatasan, sehingga segala bentuk aktivitas ilegal dapat diredam secara efektif.
Bahkan, para prajurit berhasil menyita barang bukti sebanyak tiga karton besar berisi rokok tanpa pita cukai resmi saat sebuah kendaraan mencurigakan melintas di area Pos Pantau Aji Kuning. Lokasi strategis tersebut memang selalu menyelenggarakan pemeriksaan rutin terhadap setiap muatan barang maupun penumpang pelintas batas negara. Akibatnya, kewaspadaan tinggi personel TNI yang sedang bertugas langsung mampu membongkar keberadaan barang terlarang tersebut sebelum sempat menyeberang ke wilayah negara tetangga. Pengawasan berlapis seperti ini tentu menjadi benteng vital agar wilayah tapal batas Indonesia tidak mudah ditembus oleh para pelaku kejahatan ekonomi.
“Oleh sebab itu, rokok-rokok tanpa izin resmi ini memang rencananya akan diselundupkan oleh para pelaku menuju ke Desa Lahat Sri Wang, Malaysia,” tegas Perwira Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, ketika memberikan konfirmasi resmi melalui pesan tertulis pada Senin (28/9/2026). Penjelasan gamblang dari otoritas militer ini menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah memanfaatkan jalur darat perbatasan demi mengincar keuntungan finansial secara instan di pasar luar negeri. Selanjutnya, tindakan tegas ini memberikan pesan yang sangat jelas bahwa aparat keamanan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik perdagangan gelap lintas negara.
Selanjutnya, Letda Fahri menjelaskan secara terperinci bahwa seluruh barang bukti rokok selundupan tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil jenis MPV Toyota Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KU 1443 NC. Kendaraan pribadi ini dimanfaatkan oleh para pelaku sebagai sarana transportasi utama untuk menyamarkan pergerakan rokok ilegal agar terkesan seperti mobil penumpang biasa yang sedang melintas secara wajar. Namun, taktik penyamaran tersebut rupanya gagal total karena kejelian prajurit militer di lapangan jauh lebih sigap dalam membaca setiap gelagat mencurigakan dari armada pengangkut tersebut.
Syok Berat! Dua Pelaku Utama Akhirnya Pasrah Dikepung Petugas
Tak hanya menyita barang bukti rokok dan kendaraan, petugas di lapangan juga langsung mengamankan dua orang pria yang berada di dalam kabin mobil tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas secara cermat, pengemudi kendaraan diketahui berinisial MS (21), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Sementara itu, sosok penumpang yang mendampinginya adalah AJ (26), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah. Usia produktif kedua pelaku ini tentu sangat disayangkan karena mereka justru memilih jalan pintas yang melanggar hukum demi meraup keuntungan finansial di wilayah tapal batas.
Selain itu, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut tersembunyi dengan sangat rapi di dalam jok belakang mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Berdasarkan pengakuan jujur dari MS dan AJ di hadapan petugas, keduanya memang mengaku sudah sering mengangkut rokok ilegal tersebut untuk dijual kembali ke pasar Malaysia. Oleh karena itu, tindakan berulang ini mengindikasikan adanya celah permintaan rokok murah di kawasan perbatasan yang dimanfaatkan oleh jaringan pelaku untuk menjalankan bisnis gelap secara berkelanjutan.
Maka dari itu, usai membongkar muatan ribuan batang rokok ilegal tersebut di lokasi kejadian, prajurit Satgas Pamtas langsung menggalang koordinasi intensif dengan pihak Bea dan Cukai setempat guna memproses kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku. Sinergi antar-instansi ini sangat krusial demi menjamin bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum kepabeanan mendapatkan penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Di samping itu, kerja sama erat ini membuktikan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam membendung kebocoran penerimaan negara di sepanjang garis batas Kalimantan Utara.
Bikin Melotot! Potensi Kerugian Negara Tembus Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil kalkulasi awal yang telah dilakukan secara teliti oleh petugas Bea Cukai, potensi kerugian finansial negara akibat dari upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini diperkirakan mencapai Rp 37 juta. Nilai kerugian tersebut bersumber dari hilangnya potensi pendapatan negara melalui sektor cukai hasil tembakau serta pabean yang seharusnya masuk ke dalam kas negara. Oleh sebab itu, ketegasan prajurit Satgas Pamtas bersama otoritas Bea Cukai ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari ancaman kebocoran yang dipicu oleh maraknya perdagangan rokok gelap.
“Oleh karena itu, seluruh barang bukti, dua orang pelaku, serta satu unit mobil pengangkut rokok ilegal tersebut kini telah kami serahkan sepenuhnya kepada petugas Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Letda Fahri mengakhiri keterangannya. Penyerahan resmi ini menjadi awal dari proses penyidikan lanjutan oleh otoritas kepabeanan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut. Alhasil, tindakan hukum yang tegas ini diharapkan sanggup memberikan efek jera yang nyata bagi siapapun yang mencoba merugikan negara di wilayah perbatasan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

