Desapenari.id – Di tengah perjuangan berat masyarakat kecil mendapatkan akses BBM murah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan justru sukses membongkar skandal besar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, aksi penggerebekan kilat yang mengawali penyelidikan mendalam ini membuktikan betapa masifnya jaringan kejahatan energi yang berani menggerogoti hak-hak para petani, nelayan, serta sopir angkutan logistik demi meraup keuntungan finansial sepihak. Bahkan, penindakan hukum secara transparan ini langsung mencuri perhatian publik karena membongkar modus kejahatan yang tergolong sangat rapi dan terorganisir di tengah pemukiman padat warga.
Lebih lanjut, saat melancarkan operasi penggerebekan secara mendadak di lokasi sasaran, tim penyidik kepolisian justru menemukan sebuah bangunan rumah sewaan biasa yang sengaja disulap serta dimodifikasi sedemikian rupa menjadi gudang penampungan solar berskala besar. Tak hanya itu, para pelaku secara cerdik memanfaatkan bagian interior rumah kontrakan tersebut sebagai fasilitas tersembunyi untuk menyimpan ribuan liter BBM, sementara tampilan luar bangunan dibiarkan tetap seperti hunian warga biasa demi mengelabui pengawasan masyarakat sekitar maupun patroli rutin aparat penegak hukum setempat.
Selanjutnya, dari dalam area gudang tersembunyi tersebut, para petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti fantastis berupa sekitar 2.500 liter solar subsidi siap edar beserta armada kendaraan pengangkut khusus yang terbukti digunakan untuk mendistribusikan minyak secara ilegal ke pasar gelap. Di samping itu, penindakan tegas di tempat kejadian perkara (TKP) ini juga langsung diikuti dengan penetapan status tersangka secara hukum terhadap dua orang pekerja lapangan yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan peralatan penampungan BBM tersebut.
Sehubungan dengan penangkapan ini, Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, secara terbuka membeberkan bahwa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memegang peranan vital sebagai pengecor dan penimbun solar subsidi secara langsung di lokasi. Oleh sebab itu, penyidik Kepolisian Resor Lampung Selatan kini terus mendalami rekam jejak kedua pekerja lapangan ini guna mengidentifikasi sejauh mana jaringan distribusi terlarang yang telah mereka layani selama operasi ilegal ini berjalan.
Sementara itu, penyidik mengidentifikasi sosok berinisial D sebagai penyewa properti sekaligus pemodal utama yang mengendalikan seluruh mata rantai aktivitas terlarang tersebut dari balik layar. Akan tetapi, ketika petugas menggerebek gudang penampungan tersebut, sosok D ternyata sudah lebih dahulu melarikan diri dari lokasi kejadian, sehingga pihak kepolisian langsung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebar personil untuk mengejar keberadaannya.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan aktif sebagai pengecor dan penimbun solar dalam kasus penggerebekan gudang rahasia tersebut,” tegas AKP Stefanus saat memberikan keterangan resminya kepada awak media. Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi komitmen jajarannya dengan menyatakan, “Sementara penyewa properti sekaligus otak operasi ilegal berinisial D saat ini masih dalam pengejaran intensif oleh tim opsnal di lapangan agar dapat segera kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku.”
Misteri Pasokan Terbongkar: Dari Mana Asal Ribuan Liter Solar Subsidi Ini?
Mengenai asal-usul komoditas bersubsidi yang berhasil disita tersebut, pihak kepolisian akhirnya membongkar bahwa ribuan liter solar bersubsidi itu dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan. Sebab, skema penyedotan BBM ini sengaja memanfaatkan celah pengawasan SPBU sehingga jatah solar yang seharusnya mengalir ke masyarakat berekonomi lemah justru tersedot ke gudang penampungan ilegal.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh kelompok kejahatan ini yakni dengan melakukan pembelian berulang kali (modus helikopter) di SPBU sasaran menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi secara khusus. Setelah tanki kendaraan terisi penuh, BBM tersebut lantas dibawa ke lokasi rumah sewaan untuk dipindahkan ke kempu-kempu penampungan, kemudian kendaraan pengangkut tersebut diputar kembali ke SPBU untuk mengulang transaksi haram tersebut sepanjang hari.
“BBM Solar bersubsidi tersebut memang didapatkan dari beberapa lokasi SPBU yang tersebar di wilayah sekitar,” terang AKP Stefanus secara rinci dalam penjelasannya. Meskipun demikian, beliau menambahkan temuan penting penyidik dengan menegaskan, “Akan tetapi BBM tersebut memang paling sering dipasok dari SPBU yang lokasinya berada sangat dekat dengan gudang penampungan tempat para tersangka beroperasi.”
Sikap Pertamina Patra Niaga: Siap Usut Tuntas dan Sanksi SPBU Nakal?
Menanggapi pengungkapan kasus penyalahgunaan barang subsidi yang meresahkan publik ini, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) langsung menyatakan apresiasi setinggi-tingginya terhadap ketegasan dan langkah cepat jajaran kepolisian dalam menindak mafia BBM. Lebih dari itu, Pertamina menilai bahwa ketegasan Polres Lampung Selatan sangat membantu mengamankan alokasi kuota BBM bersubsidi negara agar tidak diselewengkan oleh oknum pencari keuntungan pribadi.
Di samping itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pihak manajemen Pertamina secara konsisten terus memperkuat jalinan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait. Oleh karena itu, Pertamina tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila ditemukan keterlibatan atau kelalaian dari pihak pengelola SPBU dalam memasok solar ke penimbun ilegal tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi ini,” ujar Rusminto Wahyudi memberikan pernyataan resminya. Lebih jauh lagi, beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dengan menyampaikan, “Oleh sebab itu, sinergi antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum terus kami perkuat demi menjaga agar seluruh BBM bersubsidi benar-benar disalurkan dan dimanfaatkan oleh konsumen yang berhak sesuai peruntukan undang-undang.”
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

