SERANG, Desapenari.id – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan oknum tenaga kesehatan mencuat ke permukaan dan kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang bidan berusia 52 tahun berinisial SND yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Serang, Banten, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan modus yang sangat licik. Ia menjanjikan lowongan pekerjaan di perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada warga yang sedang berjuang mencari nafkah. Namun, dibalik janji manis tersebut, nyatanya ia hanya ingin menguras uang korban yang mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini pun akhirnya terungkap di meja hijau dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah.
Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Serang itu menjadi ajang pembongkaran tipu muslihat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam surat dakwaan yang dibacakan dengan tegas oleh JPU, terungkap bahwa SND dengan sengaja menawarkan pekerjaan bergengsi di PT Pindad, sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan dan peralatan militer. Penawaran ini tentu sangat menggiurkan bagi siapa pun yang sedang menganggur atau menginginkan masa depan cerah untuk anak-anak mereka. Pada kesempatan itu, SND langsung menyasar korban berinisial SM dengan menawarkan posisi pekerjaan di PT Pindad untuk anak kandungnya yang berinisial OK. Namun, tawaran mulia itu ternyata hanya sebuah umpan, karena SND kemudian memasang tarif mahal sebagai syarat kelulusan, yaitu meminta uang sebesar Rp100 juta. Dari jumlah fantastis tersebut, SND meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp50 juta agar proses administrasi dan penerimaan segera diproses.
Berawal dari awal tahun 2019, ketenangan hidup korban SM terusik oleh telepon dari SND yang tiba-tiba menghubungi dan menawarkan jalan pintas menuju kesuksesan. Tanpa berpikir panjang, SND meyakinkan SM bahwa dirinya memiliki akses khusus dan jalur belakang untuk memasukkan anak SM ke perusahaan pelat merah tersebut. Melihat keyakinan yang ditunjukkan oleh SND yang notabene adalah seorang bidan yang dihormati di lingkungan puskesmas, SM pun akhirnya luluh dan percaya begitu saja. Tanpa memeriksa kebenaran informasi tersebut lebih lanjut, SM malah menyanggupi semua permintaan yang diajukan oleh SND. Ia pun dengan antusias mulai menyiapkan dana segar untuk mewujudkan mimpi anaknya agar bekerja di perusahaan besar milik negara tersebut. Setelah melalui proses komunikasi yang intens, pada tanggal 17 dan 18 Januari 2019, SM akhirnya mentransfer uang muka secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp50 juta. Setelah uang itu berpindah tangan, SND dengan percaya diri menjanjikan bahwa anak SM akan resmi diterima bekerja dalam waktu paling lama enam bulan mendatang. Sayangnya, waktu terus berjalan dan harapan itu sirna karena hingga batas waktu yang telah ditentukan, pekerjaan yang dijanjikan itu tak kunjung datang atau bahkan tidak pernah terwujud sama sekali.
Ketika rasa cemas dan kecewa mulai menyelimuti hati SM, ia kemudian mencoba menagih janji dan meminta kejelasan dari SND. Namun, bukannya memberikan jawaban yang memuaskan, SND justru bermain api dengan melibatkan rekannya yang berinisial EH. Bersama-sama, mereka beralih menggunakan siasat lain dengan membuat alasan klasik bahwa kuota pegawai di PT Pindad ternyata sudah penuh dan tidak bisa menampung tenaga baru. Ali-alih mengembalikan uang yang sudah diterima, SND dan rekannya malah menawarkan peluang kerja alternatif di perusahaan BUMN lainnya, yaitu PT Angkasa Pura, yang bergerak di bidang pengelolaan bandara. Tawaran ini sengaja dilontarkan agar korban tidak kabur dan tetap bertahan dalam jerat penipuan yang mereka rancang. Di sisi lain, SM yang masih diliputi rasa percaya dan berharap anaknya bisa cepat bekerja, kembali mengiyakan tawaran tersebut tanpa curiga sedikit pun. Akibatnya, korban pun kembali mengirimkan sejumlah uang tambahan kepada terdakwa dan rekannya secara bertahap hingga akhirnya di tahun 2021, total keseluruhan uang yang telah disetorkan oleh SM mencapai angka yang sangat menyakitkan, yaitu Rp80.500.000.
Uang puluhan juta rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau biaya hidup lainnya itu pun melayang sia-sia. Meskipun SM telah mengorbankan tabungannya demi masa depan anak, kenyataan pahit harus ia terima karena anaknya tidak pernah sekalipun dipanggil untuk mengikuti tes apalagi diterima bekerja di PT Pindad maupun di PT Angkasa Pura. Alih-alih mendapat pekerjaan, korban justru harus merasakan pilu karena uang hasil keringatnya raib ditelan janji palsu yang dibuat oleh oknum bidan yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat. Sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang terencana dan sistematis, SM akhirnya mengumpulkan keberanian untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Laporan itu pun ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, suasana terlihat tegang dan penuh sesak oleh keluarga korban serta perhatian publik. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dengan lantang membacakan pasal-pasal yang akan menjerat perbuatan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, SND didakwa dengan dua pasal sekaligus guna memastikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat. Pertama, pasal tentang penipuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 492 dan kedua, pasal tentang penggelapan yang tercantum dalam Pasal 486, yang keduanya bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kedua pasal tersebut dipilih karena perbuatan SND dinilai sangat merugikan korban secara materiil dan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi tenaga kesehatan.
Kasus ini pun kini tengah bergulir dengan cepat di Pengadilan Negeri Serang dan menyita perhatian banyak kalangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan, terutama yang menjanjikan posisi di BUMN tanpa melalui prosedur resmi yang transparan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan bisa datang dari siapa saja, bahkan dari orang yang terlihat terpercaya sekalipun seperti tenaga kesehatan. Publik menunggu dengan antusias putusan hakim yang akan dijatuhkan nanti. Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan para pelaku kejahatan serupa akan berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya, dan para korban ke depannya tidak mudah termakan bujuk rayu yang tidak masuk akal.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

