MAKASSAR, Desapenari.id – Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis kepada Mustadir Daeng Sila (42), pemilik CV Fenny Frans, atas kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. Pada Selasa (3/6/2025) siang, majelis hakim memutuskan ia harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, hukuman tambahan 2 bulan penjara menantinya.
Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day menjelaskan, vonis ini berdasarkan pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski jaksa awalnya mendakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, majelis hakim menyatakan dakwaan utama itu tidak terbukti.
Angeliky juga membeberkan beberapa pertimbangan yang memengaruhi vonis. Di satu sisi, majelis hakim menilai Mustadir bersikap kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun di sisi lain, hakim menegaskan bahwa Mustadir secara nyata membahayakan masyarakat karena dia tidak memeriksa keamanan produk sebelum mengedarkannya ke pasar.
“Sebagai pengusaha, ia seharusnya lebih hati-hati,” tegas Angeliky.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Siap Banding
Hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU. Padahal, JPU sebelumnya menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun penjara. Para jaksa juga menekankan bahwa kosmetik bermerkuri dari CV Fenny Frans ini benar-benar membahayakan kesehatan konsumen.
Tak terima dengan putusan tersebut, Ketua Tim JPU PN Makassar, Parawansa, langsung menyatakan akan mengajukan banding. “Kami mendakwa dengan pasal utama, tapi yang diputus malah pasal subsider. Hukumannya juga jauh berbeda. Mau tak mau, kami akan banding,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Mustadir tampak lega meski harus menerima vonis penjara. Ia memilih tidak berkomentar banyak dan menerima keputusan hakim.
Dampak Peredaran Kosmetik Ilegal bagi Masyarakat
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kosmetik ilegal yang marak beredar. Merkuri, meski membuat kulit tampak instan putih, justru memicu kerusakan permanen seperti iritasi, gangguan ginjal, hingga kanker. BPOM telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk selalu cek izin edar dan kandungan produk sebelum membeli.
Sayangnya, masih banyak oknum nakal seperti Mustadir yang mengedarkan produk berbahaya demi keuntungan semata. Alih-alih melakukan uji lab, mereka malah mengabaikan keselamatan konsumen.
baca juga: Kapolda Banten Minta Copot Atribut Ormas di Kendaraan!
Pengadilan berharap vonis ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Namun, BPOM dan aparat hukum harus terus memperketat pengawasan agar tidak muncul korban baru. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan produk kosmetik mencurigakan lewat saluran resmi BPOM.
Sementara itu, nasib Mustadir belum sepenuhnya usai. Proses banding dari JPU bisa saja mengubah vonis menjadi lebih berat. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!