Kajari Jakbar Jadi Saksi Kasus Korupsi Jaksa yang Menilep Uang Korban Investasi Bodong

JAKARTA, Desapenari.id – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Aksya. Sidang ini mengungkap praktik penilepan uang pengembalian korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hendri hadir atas permintaan jaksa penuntut umum untuk menguatkan kasus terhadap Azam dan dua terdakwa lainnya. Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memverifikasi identitasnya, Selasa (3/6/2025), Hendri dengan tegas membenarkan posisinya.

“Hendri Antoro, Kajari Jakbar?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Betul,” jawab Hendri singkat.

Tak hanya Hendri, persidangan juga menyebut sejumlah pejabat Kejari Jakbar lain. Kasubag Pembinaan Yosep Kristian Alun turut hadir, bersama eks Plh Kasi Pidum Dodi Gazali Emil yang sebelumnya menjabat di kejaksaan tersebut. Koordinator Kejari Sunarto pun ikut tercatat dalam daftar saksi, demikian pula Kasidum Muhammad Adib Adam yang bertanggung jawab di seksi pidana umum.

Selain itu, ada pula nama PNS dari Kejari Landak, Baroto, serta Kasubdit BPS Iwan Ginting.

Namun, ketika hakim memeriksa keterkaitan mereka dengan terdakwa, para saksi mengaku hanya mengenal Azam. Setelah itu, mereka pun mengucap sumpah sesuai agama masing-masing di depan sidang.

Modus Korupsi Rp11,7 Miliar dari Uang Korban

Jaksa penuntut menegaskan, Azam dengan sengaja menggelapkan uang pengembalian korban investasi bodong sebesar Rp11,7 miliar. Mantan jaksa ini diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksa mengambil dana tersebut dari barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit. Padahal, seharusnya ia mengembalikan uang itu kepada para korban.

Alih-alih menindak pelaku investasi bodong, Azam justru memeras korban untuk keuntungan pribadi. Ia diduga berkolusi dengan pengacara korban untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening tertentu.

“Uang yang diterima Azam berasal dari saksi Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, dengan total Rp11,7 miliar,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya, Kamis (8/5/2025).

Sidang Mengungkap Jejak Kejahatan Terstruktur

Persidangan ini semakin menguak jaringan korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum. Azam, yang semestinya melindungi korban, malah menjadi dalang penilepan dana mereka.

Pihak kejaksaan terus mendalami peran masing-masing saksi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, korban investasi bodong masih menunggu keadilan atas uang mereka yang hilang.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Simak terus perkembangan sidangnya di Desapenari.id!

More From Author

Pemilik CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Edarkan Kosmetik Bermerkuri

Solo Ramah Lingkungan: 3 Langkah Wajib Panitia Kurban untuk Idul Adha 1446 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *