SOLO, Desapenari.id – Pemutihan Pajak Kendaraan Sultra Cuma Sampai 31 Mei 2025!. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bakal berakhir pada 31 Mei 2025. Nah, buat kamu para pelajar dan mahasiswa S1, ini kesempatan emas untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov terhadap masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa. “Kami ingin memastikan bahwa generasi muda bisa fokus belajar tanpa terbebani urusan pajak kendaraan,” ujarnya.

Syarat Mudah, Manfaatnya Besar!
Nah, buat yang mau ikutan, berikut persyaratan administrasi yang harus disiapin:
- KTP pemilik kendaraan (wajib ada!)
- STNK asli (jangan sampe lupa!)
- BPKB asli atau fotokopiannya (kalau enggak mau bawa yang asli, fotokopi juga boleh)
- Kartu pelajar/mahasiswa S1 (fotokopi aja, asal data sesuai dengan KTP dan kepemilikan kendaraan)
- Surat keterangan aktif belajar dari sekolah atau kampus (pastikan masih berlaku, ya!)
Baca Juga: Libur Sekolah Juni 2025: Catat Tanggalnya!
Bayangin aja, semua pihak ikut turun tangan supaya proses pemutihan pajaknya nggak berbelit-belit. Jadi, tinggal dateng, urus, selesai! Gampang banget, kan?
Yuk, Urus Sekarang Sebelum Telat!
Masyarakat bisa langsung datangi Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Sultra.
Jangan sampai nyesel kelewatan, guys! Program ini cuma berlaku SAMPAI 31 MEI 2025 aja, lho!
Bayangin, besok-besok kalau udah telat, bisa-bisa denda pajak numpuk lagi dan bikin kantong jebol. Nah, daripada nanti rempong ngurusin denda yang makin gede, mending sekarang langsung gaspol aja!
Nggak ada alasan buat nunda-nunda, karena ini kesempatan SEKALI SAJA. Kalau sampai lewat, siapa yang rugi? Ya kamu sendiri!
*Info lengkap: bapenda.sultraprov.go.id atau WA 0811-4020-5527*
One thought on “Pemutihan Pajak Kendaraan Sultra Cuma Sampai 31 Mei 2025!”