Truk ODOL: Pengusaha Sebut Aturan Terlalu Longgar

JAKARTA, Desapenari.id – Truk ODOL: Pengusaha Sebut Aturan Terlalu Longgar. Wacana penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sebenarnya sudah bergulir sejak 2017. Namun, upaya memberantasnya masih menemui banyak kendala. Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali bergerak dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional untuk menindak tegas pelanggar.

Meski begitu, memberantas truk ODOL tetap bukan perkara mudah. Agus Pratiknyo, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), menyatakan masalah ini sudah mengakar lama. “Dunia angkutan barang itu seperti pasar bebas karena aturannya tidak ketat. “Kondisi ini jelas menciptakan kekacauan yang lebih parah daripada sektor angkutan penumpang,” tegas Agus.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Jukut Goreng Terlezat di Jakarta

Agus menegaskan, regulasi angkutan barang sejak awal memang jauh lebih longgar. Akibatnya, banyak praktik di lapangan yang melenceng dari aturan. “Contohnya, banyak kendaraan barang seharusnya berstatus umum, tapi faktanya kendaraan pribadi pun bisa mengangkut muatan. Lalu, bagaimana pengawasannya?” tanyanya.

Masalahnya tidak berhenti di pelanggaran di jalan. Struktur kepemilikan dan pengelolaan angkutan barang juga rumit. Agus memaparkan, “Angkutan barang terbagi dua: operasional di dalam dan luar pelabuhan. Sementara kepemilikannya bisa perorangan atau perusahaan.”

Baca Juga: Kebijakan luar negeri Indonesia

Kepemilikan yang beragam—mulai dari perseorangan hingga perusahaan—membuat pengawasan semakin kompleks. Belum lagi, tidak semua pemilik truk tergabung dalam asosiasi resmi. “Misalnya, kita lihat kendaraan pelat kuning untuk angkutan umum industri atau truk yang pabrik pakai sendiri. Pemerintah kesulitan mengatur ini,” papar Agus tegas.

Selain itu, tidak semua pemilik mendapat informasi regulasi. “Masalahnya, tidak semua pemilik truk bergabung dalam asosiasi. Akibatnya, aturan yang dibuat sering tidak sampai ke mereka,” tambahnya.

Baca juga: Libur Sekolah Juni 2025: Catat Tanggalnya!

Agus menekankan perlunya reformasi menyeluruh di sektor angkutan barang. Selain aturan yang lebih ketat, pengawasan harus diperkuat. “Edukasi dan sosialisasi juga harus menjangkau semua pihak, termasuk pemilik perorangan,” tegasnya.

Dengan demikian, penertiban truk ODOL tidak hanya sekadar operasi sesaat, tapi perlu pendekatan sistemik agar solusinya benar-benar tuntas.

More From Author

Posisi Indonesia Di Geser Filipina Jadi Pasar Terbesar Mitsubishi

Pemutihan Pajak Kendaraan Sultra Cuma Sampai 31 Mei 2025!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *