BANYUWANGI, Desapenari.id – Sebuah pengalaman memilukan baru saja menimpa puluhan jemaah umrah asal Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka ternyata menjadi korban tipu daya travel umrah palsu yang berani mengeruk keuntungan hingga Rp27 juta per orang. Alhasil, alih-alih bisa beribadah di Tanah Suci, mereka malah gagal berangkat sama sekali. Bahkan, beberapa jemaah yang sempat terbang ke Mekkah pun akhirnya terlantar tanpa kepastian konsumsi dan akomodasi.
Siapa sangka, kasus ini kini sudah memasuki meja hijau. Pihak Polresta Banyuwangi langsung bergerak cepat menangani laporan tersebut. Dua orang wanita dengan inisial KIC dan AYR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Mencemaskan: Janji Manis Berujung Air Mata
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar? Menurut keterangan resmi dari Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, laporan pertama dari para korban baru masuk pada tanggal 30 Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan sementara, pihak kepolisian langsung menemukan fakta mengejutkan. Ternyata, ada sekitar 11 orang jemaah yang diiming-imingi keberangkatan umrah, namun pada praktiknya mereka sama sekali tidak pernah diberangkatkan.
“Laporan pertama masuk pada 30 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan sementara, ada 11 korban yang dijanjikan berangkat umrah, namun pada praktiknya tidak diberangkatkan,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, saat ditemui pada Selasa (19/5/2026).
Namun, yang lebih mengenaskan lagi, beberapa jemaah lain yang sempat berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci justru menghadapi nasib tragis. Di tengah suasana ibadah yang seharusnya khusyuk, mereka malah terlantar tanpa kepastian makan. Konsumsi mereka sama sekali tidak terjamin. Selain itu, akomodasi yang sebelumnya dijanjikan mewah pun hanya tinggal janji kosong.
Bukan Penipuan Biasa, Ini Kejahatan Serius!
Menariknya, pihak kepolisian tidak serta-merta menyebut kasus ini sebagai penipuan standar. Mengapa demikian? Karena praktik yang dilakukan oleh kedua tersangka ternyata masuk dalam kategori tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah ilegal. Ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dengan demikian, para tersangka tidak hanya berurusan dengan pasal penipuan biasa, melainkan juga jeratan hukum yang lebih berat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka sekarang dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal tentang penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi. Kedua, pasal tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak pihak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah delapan tahun penjara.
Kesaksian Korban: “Saya Sampai Empat Kali Gagal Berangkat!”
Salah satu korban yang dengan berani hadir di hadapan awak media di Polresta Banyuwangi adalah Ida Setyowati. Dengan nada getir, ia pun menceritakan awal mula dirinya tertipu. Semuanya berawal pada Oktober 2024, ketika ia mendaftarkan keluarganya untuk menjadi jemaah umrah melalui agen travel milik kedua tersangka.
“Saya bingung cari travel yang amanah. Diperlihatkan sering berangkatkan umrah, akhirnya saya tertarik,” tutur Ida dengan suara lirih.
Apa yang membuat Ida percaya? Ternyata, pelaku sering memamerkan keberhasilan memberangkatkan jemaah umrah melalui unggahan Instagram. Foto-foto bahagia para jemaah di depan Ka’bah dengan senyum lebar itulah yang akhirnya meluluhkan hati Ida. Tanpa berpikir panjang, ia pun memutuskan untuk bergabung.
Bahkan, Ida tidak hanya mendaftarkan dirinya sendiri. Ia juga mendaftarkan 10 orang anggota keluarganya sekaligus. Total biaya yang harus ia setor mencapai angka Rp94 juta. Sebagai imbalannya, mereka semua dijanjikan akan berangkat pada Januari 2026 untuk perjalanan ibadah selama sembilan hari.
Namun, apa yang terjadi? Januari datang dan pergi tanpa kabar keberangkatan. Begitu ditanyakan, pelaku selalu memberikan alasan yang seolah-olah masuk akal. Mulai dari penerbangan yang penuh, kondisi di Tanah Suci yang terlalu ramai, hingga penjadwalan ulang yang diiming-imingkan pada bulan Ramadhan.
“Sudah empat kali gagal dengan berbagai alasan,” ungkap Ida dengan nada frustrasi.
Rasa curiga pun akhirnya tidak bisa dibendung lagi. Setelah merasa terus-menerus dirugikan oleh janji-janji manis yang tidak pernah terealisasi, Ida mengambil langkah berani. Ia langsung melaporkan travel umrah nakal tersebut ke Polresta Banyuwangi. Laporan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus yang lebih besar.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta, Masih Bisa Bertambah!
Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami total kerugian yang diderita oleh para jemaah. Dari hasil pendataan awal, nilai kerugian sementara sudah diperkirakan mencapai angka Rp500 juta. Namun, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan tidak menutup kemungkinan bahwa angka tersebut bisa terus bertambah seiring dengan bermunculannya korban-korban lain yang selama ini belum berani melapor.
Oleh karena itu, Polresta Banyuwangi kini secara resmi membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Setiap masyarakat yang merasa menjadi korban dari travel umrah milik kedua tersangka diimbau untuk segera melapor. Tidak ada yang perlu ditakutkan lagi karena pelaku sudah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Langkah kecil inilah yang nantinya akan membantu memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi jemaah yang bernasib serupa di kemudian hari.
Di akhir pernyataannya, Kapolresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Jangan mudah tergiur dengan unggahan Instagram yang menampilkan keberangkatan massal tanpa mengecek legalitas travel tersebut terlebih dahulu. Pastikan travel umrah yang dipilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama agar nasib seperti yang dialami para jemaah Banyuwangi ini tidak terulang kembali.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

