SINGKAWANG, Desapenari.id – Heboh! Polres Singkawang, Kalimantan Barat, baru saja menorehkan prestasi gemilang. Mereka berhasil menggagalkan peredaran gula ilegal dalam jumlah yang mencengangkan, yakni mencapai 1,7 ton! Bayangkan, sebanyak itu gula selundupan asal Malaysia nyaris masuk ke tengah-tengah masyarakat kita.
Kemudian, pihak kepolisian dengan sigap langsung mengamankan seorang tersangka berinisial LTF. Siapa lagi kalau bukan sang pemilik gula haram tersebut. Tanpa banyak basa-basi, aparat pun menahan pria tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lalu, dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita gula ilegal yang terdiri dari 71 pak besar dengan merek “Prai”. Setiap pak tersebut berisi 24 kantong kecil, dan masing-masing kantong memiliki ukuran satu kilogram. Jadi, total keseluruhan gula ilegal yang berhasil diselamatkan dari peredaran mencapai 1.704 kilogram! Angka yang fantastis, bukan?
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Arruan, dengan penuh semangat menyampaikan rasa terima kasihnya pada Senin (20/4/2026). “Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini,” ujarnya. Setelah itu, anggota kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan itu menyebutkan adanya penyimpanan gula pasir yang diduga kuat berasal dari luar negeri di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran. Wah, aksi cepat dan tepat ini patut diacungi jempol!
Pengakuan Tersangka: Baru Pertama Kali, Tapi Polisi Tetap Bertindak Tegas!
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik, tersangka LTF sempat berkilah. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan aksi ilegal tersebut. Namun, polisi tidak serta-merta percaya begitu saja. Apalagi, peredaran barang ilegal semacam ini jelas-jelas berpotensi besar merugikan masyarakat kita semua. Terutama dari sisi keamanan pangan dan standar konsumsi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Kapolres Dody Arruan juga menjelaskan fakta memprihatinkan lainnya. “Barang ilegal ini masuk melalui jalur perbatasan,” tegasnya. Kita semua tahu bahwa Kalimantan Barat memiliki garis perbatasan yang sangat panjang dengan negara tetangga (Malaysia). Karena itu, sangat dimungkinkan adanya perlintasan-perlintasan tidak resmi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bersama, baik dari aparat maupun seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, polisi tidak main-main. Atas perbuatannya, tersangka LTF kini dijerat dengan pasal berlapis. Petugas menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, dan j dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pun bikin merinding! Tersangka bisa dipenjara paling lama lima tahun atau didenda maksimal hingga Rp 2 miliar. Sanksi ini diberikan sebagai efek jera bagi para pelaku serupa.
Fakta Mengejutkan: Gula Merek “Prai” Tak Pernah Terlihat di Pasar Tradisional!
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan dari Disperindagkop dan UMK Kota Singkawang, Ibu Florentina Wenseslia, turut buka suara. Beliau mengungkapkan fakta yang sangat menarik. Menurut pengakuan petugas di lapangan, mereka tidak pernah sekalipun menemukan gula dengan merek “Prai” beredar di pasar-pasar tradisional. Kok bisa? Lalu kemana saja gula-gula ini selama ini?
Kemudian, Ibu Florentina memperkirakan ada modus operandi yang licik. Peredaran gula ilegal ini sangat mungkin dilakukan dengan cara kemas ulang atau istilah kerennya re-packing. Caranya, si pelaku menggunakan plastik bening polos tanpa merek untuk mengemas ulang gula selundupan tersebut. Modus ini sangat berbahaya karena membuat barang ilegal menjadi samar. Masyarakat awam akan kesulitan membedakan mana gula legal dan mana yang ilegal. Semua terlihat sama di mata!
“Selain proses penyimpanan dan penjualan yang mencurigakan, kami juga menduga kuat ada praktik pengemasan ulang di sini,” ungkap Florentina dengan tegas. Praktik ini membuat asal-usul barang menjadi tidak jelas dan sangat membahayakan bagi konsumen. Masyarakat bisa tanpa sadar mengonsumsi gula tanpa standar keamanan yang jelas.
Aksi Nyata Pemerintah: Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Lebih Bijak!
Sebagai langkah lanjutan, pihak Disperindagkop dan UMK tidak tinggal diam. Mereka akan terus melakukan berbagai upaya preventif. Pengawasan akan digencarkan, pembinaan kepada para pedagang akan rutin dilaksanakan, dan sosialisasi kepada masyarakat akan terus digalakkan. Tujuannya satu, yaitu melindungi konsumen dari bahaya produk ilegal.
Tak hanya itu, Ibu Florentina juga memberikan imbauan yang sangat penting kepada kita semua. Masyarakat diminta agar lebih bijak dalam memilih produk yang akan dikonsumsi sehari-hari. Perhatikan label pada kemasan dengan saksama! Cek apakah ada izin BPOM, izin PIRT, serta keterangan impor yang jelas. Jangan sampai tergiur dengan harga murah tanpa mengetahui risiko kesehatannya.
“Dengan begitu, kita semua dapat mengetahui dengan pasti asal-usul barang yang kita konsumsi,” jelasnya penuh harap. “Selain itu, jangan pernah lupa untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum digunakan,” tambahnya mengingatkan. Dengan langkah-langkah sederhana ini, kita bisa terhindar dari bahaya produk ilegal dan turut memberantas peredaran barang selundupan di sekitar kita. Jadi, mulai sekarang lebih teliti, ya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

