Desapenari.id – Petugas gabungan dari berbagai instansi terkait berhasil menggagalkan aksi nekat penyelundupan sebanyak 48.800 ekor benih bening lobster (BBL) bernilai fantastis yang hendak dilarikan secara ilegal menuju Singapura melalui penerbangan internasional di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (18/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus yang menyedot perhatian publik ini, para petugas menemukan puluhan ribu benih lobster mungil tersebut terbungkus sangat rapi di dalam 18 kantong plastik khusus beroksigen yang kemudian disembunyikan secara licik di dalam bagasi koper milik seorang penumpang berinisial MA.
Aksi kejahatan perikanan ini bermula saat pelaku berinisial MA mendatangi meja check-in maskapai Scoot Airlines untuk memproses bagasinya guna mengikuti jadwal penerbangan bernomor TR-297 dengan rute penerbangan langsung menuju Singapura.
Berkat kejelian dan ketelitian analisis petugas di lapangan, Plt Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa jajarannya langsung menaruh kecurigaan besar terhadap gerak-gerik MA lantaran pola perjalanannya menunjukkan indikasi kejanggalan yang sangat tidak wajar.
“Pelaku secara mencurigakan hanya memesan kamar hotel di Singapura untuk durasi singkat selama satu hari saja, namun ia justru nekat memboyong bagasi berupa koper berwarna merah muda yang bobotnya sangat tidak masuk akal karena mencapai 27 kilogram,” beber Hudiansyah dalam keterangan resminya pada Sabtu (19/9/2026).
Saat tim gabungan melemparkan pertanyaan mendalam mengenai isi koper mencolok tersebut, MA justru berkali-kali berdalih dan mengklaim bahwa ia hanya membawa tumpukan baju pribadi serta sepatu, sehingga kebohongan ini makin mendorong petugas untuk melancarkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Tanpa menunda waktu, petugas gabungan langsung membongkar koper berwarna merah muda milik MA di lokasi pemeriksaan, lalu alih-alih mendapati tumpukan pakaian dan sepatu seperti yang diklaim pelaku, mereka justru menemukan 18 kantong plastik tebal berisi puluhan ribu benih bening lobster yang masih hidup.
Berdasarkan hasil kalkulasi teknis dan proses identifikasi ketat yang dilakukan oleh tim Karantina Jawa Timur, para ahli mengonfirmasi bahwa jumlah keseluruhan benih lobster dalam kantong plastik tersebut secara tepat menyentuh angka 48.800 ekor.
Membedah keanekaragaman spesies yang coba diselundupkan tersebut, para petugas mencatat bahwasanya sebanyak 47.600 ekor di antaranya merupakan benih lobster jenis mutiara yang bernilai ekonomi sangat tinggi, sedangkan 1.200 ekor sisanya merupakan benih lobster jenis pasir.
“Petugas di lapangan mencatat total keseluruhan barang bukti benih bening lobster yang berhasil diamankan mencapai 48.800 ekor, dengan rincian mendetail mencakup 47.600 ekor jenis mutiara yang sangat berharga dan 1.200 ekor sisanya merupakan jenis pasir,” jelas Hudiansyah secara mendalam.
Usai menuntaskan seluruh proses kalkulasi dan identifikasi sampel secara transparan, pihak Airport Security Angkasa Pura Indonesia langsung menyerahkan seluruh barang bukti kejahatan perikanan ini kepada Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda demi penanganan keamanan yang lebih ketat.
Selanjutnya, tim membawa puluhan ribu benih lobster berharga tersebut menuju Kantor Satuan Pengamanan Lanudal Juanda guna menjalani pengamanan intensif sekaligus memfasilitasi pemeriksaan lanjutan bersama otoritas Bea Cukai dan Karantina Jawa Timur.
Mengantisipasi kemunculan modus serupa di masa depan, Hudiansyah menegaskan bahwa pihak otoritas siap melipatgandakan pengawasan pada seluruh pintu keluar barang bawaan penumpang maupun kargo internasional demi menyelamatkan kekayaan sumber daya perikanan Indonesia dari penjarahan ilegal.
“Praktik penyelundupan benih bening lobster pada hakikatnya menghadirkan ancaman yang sangat merusak bagi kelestarian ekosistem laut serta keanekaragaman sumber daya perikanan nasional, oleh karena itu Karantina Jawa Timur bersama instansi terkait akan terus memperkuat barikade pengawasan terhadap bagasi penumpang dan kargo agar tidak ada lagi kekayaan hayati Indonesia yang keluar secara ilegal,” tegas Hudiansyah dengan penuh komitmen.
Segera setelah seluruh prosedur pemeriksaan hukum dan pengondisian fisik satwa selesai dilaksanakan, petugas langsung mengangkut sebanyak 48.800 ekor benih lobster tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke kawasan habitat laut yang alami dan kondusif bagi kelangsungan hidup mereka.
Sementara itu, aparat penegak hukum yang berwenang kini resmi melanjutkan penanganan kasus terhadap tersangka MA melalui jalur hukum guna mengusut tuntas motif dan keterlibatan jaringan penyelundupan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

