Desapenari.id – Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan oleh aksi brutal oknum prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Kopda RI. Tidak tanggung-tanggung, ia malah diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. Akibat ulahnya, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang langsung bergerak cepat dan kini tengah menginterogasi sang oknum secara intensif. Jadi, jangan heran jika kasus ini langsung menjadi pusat perhatian publik!
Lebih mencengangkan lagi, prajurit yang sehari-hari bertugas di Kodim 0602/Serang itu telah diamankan sejak Rabu (3/6/2026). Mengapa demikian? Karena pihak berwajib ingin menguras habis fakta dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus sadis tersebut. Singkatnya, tidak ada ruang bagi oknum untuk bersembunyi.
Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, dengan tegas menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, “Anggota yang diduga terlibat telah kami amankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang.” Dengan demikian, proses pemeriksaan, pendalaman, serta pengumpulan fakta berjalan secara menyeluruh dan tanpa cela. Pastinya, ini sinyal kuat bahwa TNI serius!
Lantas, bagaimana kronologi kasus ini bermula? Ternyata, peristiwa nahas itu dipicu oleh dugaan upaya perampasan mobil milik istri salah satu korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah, Kota Serang. Kemudian, tak lama setelah itu, dua anggota Satuan Brimob Polda Banten, yaitu Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, menjadi korban penganiayaan. Lebih parahnya lagi, sebanyak 11 orang debt collector diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut. Jadi, bukan kejadian biasa!
Yang bikin publik geram, Kopda RI tidak hanya ikut serta, tetapi juga disebut-sebut sebagai beking atau pelindung kelompok debt collector itu. Akibatnya, penyidik militer sekarang terus mengorek fakta untuk membuktikan tuduhan serius tersebut. Dengan kata lain, jika terbukti, oknum ini akan menanggung konsekuensi berat.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, dengan lantang menegaskan komitmen TNI. Ia menyatakan, “Seandainya dia (Kopda RI) terbukti melakukan atau bertindak sebagai beking debt collector, tetap akan kami proses.” Lebih dari itu, ia mengulangi bahwa TNI tidak akan mentolerir siapa pun yang melanggar hukum. Maka dari itu, tak ada celah untuk impunitas.
Di sisi lain, praktik membekingi debt collector telah dinyatakan sebagai tindakan ilegal. Oleh karena itu, konsekuensi hukum telah disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melakukannya. Dengan begitu, harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas semakin terbuka lebar.
Tak Ada Istilah Kebal Hukum, TNI dan Polri Solid Bongkar Kasus!
Tak hanya itu, Oke Kristiyanto kembali menegaskan bahwa TNI AD berpegang teguh pada komitmen penegakan hukum. Ia dengan percaya diri menyatakan, “Prinsip yang dipegang TNI sederhana dan jelas. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk oknum prajurit.
Sebagai bukti keseriusan, Kodim 0602/Serang pun langsung berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Sat Brimob Polda Banten, dan Denpom III/Serang. Hasilnya, mereka memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Kemudian, Oke menambahkan, “Perlu ditegaskan bahwa hubungan TNI dan Polri dalam peristiwa ini tetap berjalan dengan baik.” Dengan demikian, sinergi kedua institusi tetap solid.
Lebih menarik lagi, Oke dengan tegas membantah adanya upaya meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini. “TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi mana pun dalam penegakan hukum,” tutupnya. Akhirnya, yang mereka harapkan hanyalah satu: proses yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta. Jadi, pantau terus perkembangan kasus ini!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

