PALANGKA RAYA, Desapenari.id – Wah, panas nih suasana di Kotawaringin Timur! Pembangunan markas baru Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Mentaya tiba-tiba jadi sumber perdebatan sengit. Kenapa? Karena sekelompok warga yang tergabung dalam kelompok tani setempat dengan lantang menuding jika lahan militer itu telah mencaplok ladang mereka. Meskipun pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah sudah berkali-kali menjelaskan dengan gamblang soal legalitas tanah tersebut, para petani tetap pada pendiriannya. Mereka memilih main aman dengan menempuh jalur hukum dan kini semua pihak hanya bisa pasrah menunggu vonis hakim di Pengadilan Negeri.
Bukan Bangunannya yang Diprotes, Justru Aktivitas di Atas Tanah Jadi Biang Kerok!
Ida Rosiana Elisya, selaku juru bicara dari Kelompok Tani Karya Baru 18, dengan tegas meluruskan kesalahpahaman publik. “Jangan sampai salah ya, kami sama sekali tidak memprotes pembangunan markas TNI-nya. Bukan itu masalahnya,” ujar Ida saat dihubungi awak media dari Palangka Raya pada Senin (25/5/2026). Menurut penjelasannya, sumber keresahan warga justru terletak pada aktivitas pengerjaan yang berlangsung di atas tanah tersebut. “Yang kami persoalkan adalah kegiatan di atas tanah itu, karena menurut keyakinan kami, hak masyarakat di lokasi itu masih ada dan kasusnya sedang bergulir di meja hijau,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman mendalam masyarakat setempat, lokasi pembangunan markas Yonif TP tersebut diduga kuat berkaitan persis dengan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi objek klaim dan gugatan warga. “Namun sayangnya, hingga kini masih ada perbedaan pandangan yang cukup tajam antara warga dan TNI mengenai letak pasti serta status hukum lahannya. Karena kondisi ini terus terjadi, maka kami berpendapat bahwa pembuktian harus tetap berlangsung secara objektif di ruang sidang. Hanya melalui proses pengadilan kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil untuk semua pihak,” paparnya dengan nada hati-hati.
Karenanya, pihak kelompok tani memilih sikap terhormat dengan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Mereka kini menyerahkan seluruh penilaiannya sepenuhnya kepada majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap dari kedua belah pihak. “Pada intinya, masyarakat tetap konsisten menempuh jalur hukum yang sah dan konstitusional. Kami tidak main hakim sendiri,” pungkas Ida.
Kisah Gugatan di PTUN yang Berakhir Nihil, Kini Perkara Meluncur ke Pengadilan Negeri!
Mengulik sedikit ke belakang, Ida kemudian membeberkan perjalanan panjang sengketa ini. Ternyata sebelumnya, warga sudah pernah mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lho. Kala itu, warga membidik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tergugat. Mengapa? Karena saat itu masyarakat meyakini bahwa dasar penunjukan dan penggunaan lahan tersebut bersumber dari proses administrasi pemerintah daerah yang dianggap cacat prosedur.
“Persidangan di PTUN ternyata cukup membuka mata kami. Di sanalah berbagai fakta dan keterangan baru mulai terungkap, termasuk soal letak persis lahan bukti penguasaan masyarakat, serta adanya area yang ternyata juga bersinggungan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MAP,” jelas Ida.
Namun yang menarik, Ida menekankan bahwa putusan PTUN saat itu bukanlah penolakan gugatan secara materi. “Putusannya dinyatakan tidak diterima atau istilah kerennya niet ontvankelijke verklaard. Artinya, PTUN menilai bahwa pokok permasalahan ini sebenarnya masuk ke ranah sengketa keperdataan. Jadi soal letak tanah, siapa yang berhak menguasai, dan siapa saja pihak yang berkepentingan harusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan PTUN,” terangnya.
Oleh karena itu, sebelum aktivitas pengerjaan lahan markas terbaru itu dimulai, masyarakat melalui Kelompok Tani dengan sigap kembali menempuh upaya hukum yang benar. Mereka pun secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. “Prosesnya saat ini sudah memasuki tahap mediasi. Bahkan mediasi lanjutan sudah dijadwalkan pada tanggal 4 Juni 2026 mendatang. Doakan saja semuanya berjalan lancar,” imbuhnya.
Ida pun berpesan, jika mediasi nantinya gagal mencapai kata sepakat, maka proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. “Kami mengajak rekan-rekan media untuk terus mengawal proses persidangan ini. Biar masyarakat luas bisa melihat secara langsung fakta-fakta yang muncul dan mengikuti perkembangan perkaranya secara lebih jernih dan berimbang. Yang terpenting, kami tetap menjaga situasi kondusif dan menghormati hukum yang berlaku,” tutupnya.
Klaim Lahan Beda Koordinat? TNI Pede Berkas SPT Sejak 1999 Masih Kuat!
Di sisi lain, raksasa institusi TNI angkat bicara dengan nada tegas. Mereka memastikan bahwa lahan seluas 79 hektare yang tengah dibangun markas Yonif TP itu legalitasnya sudah clear and clean alias bersih tanpa cacat. Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXII/Tambun Bungai, Mayor Jenderal TNI Zainul Arifin, secara gamblang menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan tersebut. “Setelah kami komunikasikan, mereka hanya meminta penjelasan detail terkait status tanahnya. Bahkan tadi Asisten I Setda Kotim sudah menerangkan bahwa lokasi yang diklaim warga itu berbeda sama sekali dengan lokasi yang sedang kami bangun. Masyarakat tidak menolak, mereka justru mendukung,” kilah Zainul di hadapan awak media di Markas Kodam XXII/Tambun Bungai, Palangka Raya, Senin (25/5/2026).
Pangdam pun merinci bahwa luasan lahan yang akan disulap menjadi markas Yonif TP itu mencapai 79 hektare. Statusnya sudah tuntas. Yang lebih mencengangkan, lahan 79 hektare ini ternyata hanyalah bagian kecil dari total 300 hektare tanah di lokasi yang sama yang nantinya akan dibangun markas Yonif TP. “Jadi jangan khawatir. Legalitas lahan 79 hektare ini sudah clear and clean. Buktinya ada SPT (Surat Pernyataan Tanah) yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kotim. Pembangunan tetap jalan terus,” tegas Zainul tanpa ragu.
Menurut sang jenderal, akar masalah sebenarnya hanyalah miskomunikasi dan ketidakpahaman masyarakat soal legalitas tanah. Ia menduga bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah para ahli waris, sementara orang tua yang benar-benar paham letak persis posisi tanah itu sudah meninggal dunia. “Jadi jangan heran jika para ahli waris ini tidak tahu persis di mana letak tanah yang mereka permasalahkan. Kami sudah duduk satu meja dan berkomunikasi intensif dengan masyarakat. Mudah-mudahan perlahan mereka mengerti,” harapnya.
Kendati demikian, dengan rendah hati Zainul mengakui bahwa proses hukum berupa gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih tetap berjalan. “Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi perlu digarisbawahi, objek yang mereka klaim itu sudah berada di luar lahan yang sedang kami bangun saat ini. Jadi untuk 79 hektare yang sedang kami garap ini, sudah dipastikan tidak ada masalah sama sekali,” tandasnya.
Riwayat Panjang Lahan Kodim Sejak 1999: Dari Lapangan Tembak Hingga Markas Modern!
Memperkuat pernyataan TNI, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan paparan detail yang mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa lahan yang tengah dibangun Yonif TP tersebut sudah lama berada dalam penguasaan TNI. Bahkan alas hak tanahnya berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang sudah resmi teregistrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. “Dengan kata lain, ini murni tanah milik TNI, tepatnya Kodim 1015/Sampit. Tidak ada persoalan hukum lagi di sana,” jelas Waren dengan percaya diri di lokasi pertemuan yang sama.
Waren lalu membeberkan riwayat panjang tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses penguasaan tanah oleh Kodim 1015/Sampit ternyata sudah dimulai sejak tahun 1999, alias lebih dari dua dekade lalu! Awalnya, tanah itu ditunjuk secara sukarela oleh warga bernama Muran, yang kala itu menjabat sebagai ketua kelompok tani setempat. Tujuannya mulia, yakni untuk dijadikan lapangan tembak bagi prajurit TNI. “Jadi tidak ada paksaan, semuanya atas dasar kesepakatan. Di lokasi itulah sekarang pembangunan markas besar Yonif TP berlangsung. Status lahannya sudah naik kelas menjadi SPT dan semua administrasinya sudah lengkap terdaftar di kantor kelurahan dan kecamatan,” pungkas Waren mengakhiri penjelasannya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

