MESUJI, Desapenari.id – Unit Reserse Kriminal Polres Mesuji berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) yang dilindungi di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Sungguh mengejutkan, keempat pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah video penyembelihan satwa langka itu mengguncang jagat maya dan viral di berbagai platform media sosial.
Keempat terduga pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Dari hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik, ternyata masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Ada yang bertugas mengejar tapir yang ketakutan, ada yang dengan kejam menombak satwa malang itu, ada pula yang bertanggung jawab menyembelihnya, dan bahkan satu orang di antaranya diduga dengan sengaja menyediakan senjata yang digunakan untuk membunuh tapir tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dugaan tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi. “Begitu kami menerima laporan, tim gabungan Polres Mesuji langsung tancap gas melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Yuni dengan tegas saat ditemui Jumat (3/7/2026). “Hasilnya sungguh memuaskan karena kami berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir ini,” tambahnya.
Lebih lanjut Yuni menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak setiap pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang. “Kami tidak main-main dalam mengusut peristiwa ini,” tegasnya dengan nada serius. “Kami juga memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembunuhan satwa dilindungi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” lanjutnya mantap.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti, Termasuk Sisa Daging Tapir yang Mengguncang
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi biadab tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam dan cukup mengiris hati. Mulai dari satu rekaman video penyembelihan yang menjadi bukti otentik kejahatan ini, senjata tajam yang masih berlumuran darah, tulang-belulang tapir yang berserakan, kulit tapir yang sudah terkelupas, hingga daging tapir yang sebagian telah diolah oleh para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, peran masing-masing terduga pelaku mulai terungkap terang. KS diduga dengan berani menombak tapir yang tak berdaya, sementara WS berperan mengejar satwa malang tersebut hingga masuk ke kawasan Register 45 yang seharusnya menjadi tempat perlindungannya. TS dengan tega menyembelih tapir tersebut, dan MPY diduga menyediakan alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Semua barang bukti telah kami amankan dengan baik,” kata Yuni dengan nada tegas. “Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya penuh kewaspadaan. Proses penyidikan sendiri masih terus berjalan dengan intensif dan polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Terancam Hukuman Berat! Para Pemburu Tapir Akan Dijerat UU Konservasi
Keempat terduga pelaku kini terancam hukuman yang tidak main-main. Mereka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tegas ini dengan jelas melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki maupun memperniagakan satwa yang berstatus dilindungi.
Menghadapi kasus ini, Yuni mengimbau masyarakat dengan hangat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan satwa liar keluar dari habitatnya. “Langkah paling bijak adalah segera melapor kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang benar,” ujarnya dengan penuh kepedulian. “Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar yang menjadi kekayaan bangsa ini,” ajaknya.
“Apabila menemukan satwa dilindungi di sekitar permukiman atau jalan raya, segera laporkan kepada petugas,” tegas Yuni dengan nada mengingatkan. “Jangan sekali-kali melakukan perburuan ataupun tindakan yang membahayakan satwa tersebut. Mereka adalah makhluk hidup yang juga memiliki hak untuk hidup,” pungkasnya penuh makna.
Tapir Sempat Viral Sebelum Akhirnya Dibunuh Secara Keji
Peristiwa menyedihkan ini sebenarnya bisa dicegah. Kasus bermula ketika seekor tapir dengan corak hitam putih yang khas terlihat berjalan mondar-mandir di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Mesuji Timur, pada Rabu (2/7/2026) sore. Kemunculan satwa langka ini sempat direkam oleh warga yang kebetulan melintas dan videonya dengan cepat viral di berbagai platform media sosial. Sayangnya, alih-alih melaporkan ke petugas, sejumlah oknum justru melihat momen tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan perburuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, setelah tapir kembali masuk ke kawasan hutan yang seharusnya menjadi tempat amannya, para pelaku dengan sengaja mengejarnya hingga ke dalam. Sungguh ironis, hewan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban kekejaman manusia. Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang adil.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa perlindungan satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga kekayaan alam Indonesia agar anak cucu kita nanti masih bisa menyaksikan keindahan satwa-satwa dilindungi seperti tapir di habitat aslinya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

