SURABAYA, Desapenari.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya baru saja mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China. Bukannya liburan sambil menikmati keindahan Indonesia, ketiganya malah kedapatan bekerja di sektor industri! Mereka dengan sengaja menyalahgunakan dokumen keimigrasian alias memakai visa wisata untuk aktivitas terlarang.
Operasi tersebut berhasil menangkap para pelaku berkat Operasi Wirawaspada yang digelar serempak pada 7–10 April 2026 lalu. Tim petugas dengan gesit menyisir tidak kurang dari 12 titik pengawasan yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga Kota dan Kabupaten Mojokerto. Hasilnya? Tiga orang asing ini pun tak bisa berkutik!
Identitas dan Modus: Bukan Turis, Tapi Pekerja Ilegal!
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Imigrasi, ketiga WNA tersebut semuanya laki-laki dengan identitas yang sangat jelas. Nah, simak baik-baik ya:
- DJ (35 tahun), asal Hunan. Petugas dengan cekatan mengamankannya ketika sedang bekerja di Surabaya.
- ZZ (47 tahun), asal Hebei. Ia pun tidak luput dari pengawasan petugas saat beraktivitas di Sidoarjo.
- ZY (30 tahun), asal Chongqing. Petugas menjemputnya langsung di lokasi pekerjaannya di Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dengan tegas menjelaskan bahwa ketiganya tertangkap basah di lokasi kerja masing-masing. Hal ini tentu saja langsung memperkuat bukti bahwa mereka telah menyalahgunakan izin tinggal.
“Masing-masing kami amankan di tempat pekerjaannya. Karena kalau sudah di lokasi kerja dan dia bekerja, maka sudah terbukti jelas pelanggarannya. Berbeda jika kami tangkap di tempat tinggal, tentu belum bisa kami buktikan secara langsung,” ujar Agus Winarto saat dimintai konfirmasi pada Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Ternyata, durasi kerja ketiga WNA ini bervariasi di Indonesia, mulai dari yang baru tiga hari, ada yang satu minggu, bahkan hingga 10 hari. Bayangkan, baru sebentar sudah berani melanggar hukum!
Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum: Bukan Main-main!
Penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja adalah pelanggaran serius, guys! Jangan coba-coba! Agus dengan lantang menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin yang telah diberikan oleh negara Indonesia.
“Karena visa mereka adalah visa wisata, tetapi mereka malah bekerja, artinya ini murni penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, patut kami duga yang bersangkutan telah melanggar undang-undang keimigrasian,” tegas Agus dengan nada serius.
Akibat perbuatannya, ketiga warga China tersebut langsung dijerat dengan Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lalu, apa saja ancaman sanksi yang akan mereka terima? Simak rinciannya di bawah ini:
- Tindakan Administratif: Sudah dipastikan mereka akan dideportasi dari wilayah Indonesia, sekaligus izin tinggalnya dibatalkan secara paksa.
- Penangkalan: Pemeriksaan pun dilakukan. Mereka akan dicekal untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bye-bye Bali!
- Sanksi Pidana: Jika kasus ini dilanjutkan ke proses peradilan, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Wow, mahal!
Komitmen Imigrasi Surabaya: Pengawasan Makin Ketat!
Pasca-penangkapan yang mengejutkan ini, Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk semakin memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Operasi ini akan terus kami lakukan, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan. Tujuannya jelas: untuk mengantisipasi segala bentuk ancaman asing di wilayah kerja mereka.
Yang terpenting, pihak Imigrasi juga sangat mengandalkan partisipasi aktif dari masyarakat. Mari kita jaga bersama kondusivitas wilayah kita tercinta!
“Kami dengan hormat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan perilaku mencurigakan,” pungkas Agus Winarto mengakhiri pernyataannya.
Jadi, jangan ragu untuk menjadi mata dan telinga negara! Laporkan jika melihat hal mencurigakan!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

