desapenari – Satpol PP resmi membongkar kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak pada 6 Maret 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan instruksi untuk pembongkaran tersebut. PT Jaswita Lestari Jaya (PT JLJ), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, bersama PT Bajo Tibra Juara, dinilai melanggar izin pengelolaan lahan dan menyebabkan banjir di kawasan sekitar.
BACA JUGA :Gempa Guncang Bayah Banten, Getaran hingga Palabuhanratu
Pelanggaran Izin dan Dampaknya
Hibisc Fantasy berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8) yang berlokasi di Kebun Teh Puncak Bogor, Jalan Raya Puncak – Gadog, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Awalnya, izin pengelolaan lahan hanya mencakup area seluas 4.600 meter persegi. Namun, pengelola memperluas area hingga mencapai 23.000 meter persegi tanpa izin tambahan.
Selain itu, dari 35 bangunan yang berdiri di kawasan Hibisc, hanya 14 bangunan yang memiliki izin resmi. Bangunan lain berdiri tanpa izin, sehingga melanggar aturan penggunaan lahan. Parahnya, pembangunan di atas aliran sungai dan penutupan sungai dengan beton menyebabkan banjir di permukiman sekitar. Warga setempat sudah berulang kali mengeluhkan banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi sebelum pembangunan kawasan Hibisc.
Peran PT Jaswita dan PT Bajo Tibra Juara
PT Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdiri sejak 23 September 1999, PT Jaswita menjalankan berbagai usaha di sektor pariwisata. Perusahaan menyerahkan pengelolaan Hibisc kepada anak perusahaannya, PT Jaswita Lestari Jaya (PT JLJ). PT JLJ bekerja sama dengan PTPN 8 dan PT Laksmana, sebuah perusahaan asal Semarang, dalam pengembangan kawasan Hibisc.
PT JLJ berdiri pada 2018 dan berkantor di Grha Jaswita, Jalan Lengkong Besar No. 135 Bandung. Berdasarkan struktur perusahaan 2023, Komisaris Utama PT JLJ adalah Hendra Guntara. Himawan memegang jabatan sebagai Komisaris, dan R. Ridha Wirahman menjabat sebagai Direktur Utama. PT Jaswita memegang 70% saham PT JLJ, sedangkan PT Bajo Tibra Juara memiliki 30% saham.
PT Jaswita dan PT Bajo Tibra juga diketahui sebagai pengelola kapal pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kolaborasi ini dimulai sejak 2021. Direktur Utama PT Jaswita Jabar, Deni Nurdiana Hadimin, menjelaskan bahwa bisnis kapal pinisi menjadi bagian dari strategi pengembangan wisata yang mereka jalankan.
Sorotan terhadap Kepatuhan Hukum
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam PT Jaswita atas pelanggaran yang mereka lakukan. Sebagai BUMD, PT Jaswita seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pelanggaran ini merugikan masyarakat sekitar dan mencoreng citra perusahaan milik daerah.
BACA JUGA :Unik! Dessert dan Sandwich Durian Monthong dari Mesin ATM
Pemerintah berharap pembongkaran ini membuat kawasan Puncak kembali menjadi area resapan air yang aman dari banjir. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran izin yang merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat.
One thought on “Sengketa Lahan Hibisc Fantasy Puncak, PT Jaswita Disorot”