PALEMBANG, Desapenari.id – Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengambil tindakan tegas! Mulai tanggal 15 Mei 2026 mendatang, pihaknya akan memberikan sanksi yang tidak main-main bagi siapa saja yang masih nekat membuang sampah sembarangan. Bayangkan, pelanggar terancam harus merogoh kocek hingga Rp 500 ribu! Kebijakan ini jelas menjadi peringatan keras bagi warga yang selama ini acuh terhadap kebersihan lingkungan.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa aturan ini ternyata sudah lama mengendap, lho. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pengelolaan sampah. Setelah sekian lama, barulah sekarang aturan ini dihidupkan kembali dengan cara yang lebih serius.
Kemudian, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengakui dengan terus terang bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah cukup bagus sejak awal dirancang pada 2015 dan diperbarui pada 2020. Namun, ia mengakui bahwa implementasinya di lapangan belum pernah berjalan optimal. “Konsep kita sebenarnya sudah bagus sejak 2015 dan 2020, tetapi implementasinya belum maksimal,” ujar Ratu Dewa pada Senin (27/4/2026) lalu. Pernyataan ini sekaligus menjadi pembenaran mengapa kota ini masih sering terlihat kumuh akibat sampah di mana-mana.
Lalu, menurut Ratu Dewa, penerapan sanksi denda ini bukan sekadar gertakan kosong. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius dari pemerintah untuk memaksa peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu agar setiap warga mulai peduli terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan tanpa harus selalu diingatkan.
Jangan Kaget! Selain Denda, Sanksi Sosial Jauh Lebih Menyebalkan!
Lebih lanjut, Ratu Dewa membeberkan mekanisme yang sudah matang. Ia menjelaskan bahwa skema denda sebesar Rp 500 ribu tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan denda di lapangan tidak melanggar aturan dan benar-benar sesuai prosedur.
Namun, yang paling menarik adalah ancaman tambahannya! Pemerintah Kota tidak hanya berhenti pada sanksi administratif berupa denda uang. Sebagai variasi hukuman, Pemkot juga menyiapkan sanksi sosial yang efek jera-nya bisa jadi lebih dahsyat. Bayangkan, jika Anda kedapatan membuang sampah sembarangan, Anda bisa disuruh membersihkan fasilitas umum sambil dilihat banyak orang! Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelanggar akan melakukan pengecatan trotoar di tengah terik matahari. “Masyarakat juga akan dilibatkan dalam pengawasan. Warga yang melaporkan pelanggaran, seperti membuang sampah ke sungai atau tempat umum, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi,” jelas Ratu Dewa dengan tegas.
Warga Diminta Jadi Mata-mata! Laporkan Tetanggamu, Dapat Hadiah!
Selain memberlakukan hukuman yang mengerikan, Pemkot juga punya strategi jitu lainnya. Masyarakat biasa akan dilibatkan secara aktif sebagai pengawas. Jadi, siap-siap saja! Sistem ini akan membuat seluruh warga saling mengawasi. Jika ada orang yang nekat membuang sampah ke sungai atau ke lahan kosong, warga lain berhak melaporkannya. Sebagai bentuk apresiasi, pihak pemerintah akan memberikan penghargaan khusus bagi pelapor. Dengan cara ini, diharapkan rasa malu dan efek kejutan akan membuat pelanggar berpikir seribu kali sebelum bertindak.
Lebih tegas lagi, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan proses hukum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan secara besar-besaran ke lapangan. Tidak hanya itu, untuk mempersingkat proses, pihaknya akan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara mobile. Artinya, sidang bisa dilakukan langsung di lokasi pelanggaran! “Satpol PP akan turun langsung, bahkan sidang tipiring bisa dilakukan di tempat,” ujar Ratu Dewa. Dengan sistem sidang keliling seperti ini, pelanggar tidak punya waktu untuk mencari celah atau mengurus surat-surat yang berbelit-belit.
Sebagai penutup, Ratu Dewa menegaskan bahwa saat ini pemerintah kota tengah menyiapkan surat keputusan (SK) sebagai dasar teknis pelaksanaan. Hal ini dilakukan agar penerapan kebijakan di lapangan bisa berjalan dengan mulus tanpa kendala administratif. “Pemkot Palembang berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan dapat ditekan secara signifikan,” katanya di akhir pernyataan. Semua mata kini tertuju pada tanggal 15 Mei. Apakah kebijakan ini akan sukses mengubah wajah Palembang menjadi lebih bersih? Ataukah masih ada saja warga yang nekat membayar mahal demi kenyamanan sesaat? Waktu yang akan menjawab.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

