Desapenari.id – Baru saja, majelis hakim mengambil keputusan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka secara resmi menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hingga tanggal 4 Mei 2026. Sidang seharusnya bergulir hari ini, tetapi hakim memilih menghentikan sementara proses hukum itu demi menunggu kondisi kesehatan terdakwa yang disebut masih belum stabil.
Hakim Ngotot Lindungi Hak Nadiem meski Kasusnya Mencekik
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dengan tegas menyampaikan alasan penundaan ini di ruang sidang. “Majelis memutuskan untuk menangguhkan pemeriksaan sampai terdakwa benar-benar sehat, sesuai rekomendasi dokter yang mewajibkan istirahat total 9 hari, mulai 25 April hingga 3 Mei,” ujarnya. Berdasarkan hitungan itu, hakim pun menetapkan 4 Mei sebagai tanggal sidang lanjutan.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Majelis benar-benar ingin melindungi hak-hak Nadiem sebagai terdakwa. Dengan kondisi fisik yang terganggu, mustahil baginya mengajukan pertanyaan kritis kepada para saksi dan ahli yang bakal dihadirkan. Jika dipaksakan, proses hukum berpotensi melanggar prosedur yang dijamin undang-undang.
Selain itu, hak untuk menyampaikan tanggapan atau pertanyaan kepada saksi dan ahli juga dijamin oleh Pasal 217. Oleh Purwanto, hal itu diingatkan di depan ruang sidang. “Hak terdakwa harus dilindungi, baik melalui kuasa hukumnya maupun secara langsung,” kata hakim. Aturan itu pun menjadi fondasi utama keputusan penundaan sidang.
Status Tahanan Dibantarkan, Nadiem Bebas Sementara demi Perawatan Intensif
Saat ini, status penahanan Nadiem tengah dibantarkan alias dihentikan sementara. Hakim memastikan bahwa masa pembantaran ini tidak akan dihitung sebagai periode penahanan resmi. Keputusan itu diambil karena Nadiem tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Artinya, dia tidak sedang ditahan, melainkan dalam pengawasan medis ketat.
Kemudian, kesepakatan penting dicapai oleh tiga pihak: majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim pengacara Nadiem. Mereka sepakat menggelar rapat bersama pada tanggal 4 hingga 6 Mei 2026. Rapat itu akan membahas kelanjutan administrasi persidangan. Setelah itu, barulah jadwal pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa ditetapkan pada 11 Mei 2026—asalkan kesehatannya sudah pulih total.
RS Abdi Waluyo Buka Suara, Nadiem Dilarang Keras Tinggalkan Kamar
Hari ini, kabar mengejutkan datang dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. Nadiem Makarim kembali mangkir dari sidang karena kesehatannya kolaps. Tim dokter merawatnya sejak Sabtu (25/4/2026) dan melarangnya meninggalkan ruang perawatan intensif. Keluarganya pun hanya bisa menunggu di lorong rumah sakit sambil memantau perkembangan kondisi eks menteri itu.
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, langsung mengonfirmasi fakta ini di depan majelis hakim. “Kami menerima surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Isinya jelas: beliau tidak diizinkan hadir di persidangan hari ini,” tegas Roy di ruang sidang yang sempat hening.
Menurut penjelasan Roy, kondisi Nadiem memerlukan perawatan intensif karena penyakit lamanya kambuh. Di dalam resume medis, dituliskan bahwa pemberian antibiotik secara agresif harus dilakukan di rumah sakit. Oleh tim dokter, Nadiem tidak diperbolehkan meninggalkan fasilitas rawat inap sampai dinyatakan stabil. “Ini kondisi yang cukup serius, Yang Mulia,” tambah Roy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, dokter memutuskan bahwa Nadiem butuh masa rawat sekitar sembilan hari penuh. Periode itu dimulai dari 25 April sampai 3 Mei 2026. Selama rentang waktu tersebut, Nadiem harus menjalani observasi ketat. Tim medis pun melarang segala bentuk aktivitas luar, termasuk menghadiri sidang yang melelahkan secara fisik dan mental.
Gegara Skandal Chromebook, Nadiem Diduga Seret Rp2,1 Triliun Uang Negara
Beralih ke dakwaan kasus Chromebook, fakta mencengangkan terungkap di persidangan. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut-sebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis: Rp 2,1 triliun! Jumlah ini membuat publik terperangah, apalagi setelah jaksa merinci aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi Nadiem.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar. Angka itu diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, salah satu terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat. Aliran dana lintas negara ini menjadi sorotan utama tim penyidik.
Yang lebih mencengangkan, Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis. Ia disebut membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di ekosistem pendidikan Indonesia. Produk laptop berbasis Chrome OS—yang merupakan produk asli Google—pun dipaksakan mendominasi seluruh proyek pengadaan, mematikan kompetisi sehat.
Cara ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan hanya pada satu produk tertentu. Seluruh studi teknis dan analisis kebutuhan dipaksakan berujung pada perangkat berbasis Chrome. Nadiem tak sendirian dalam skenario ini. Bersamanya, terdapat tiga nama lain yang turut mengontrol jalannya proyek curian tersebut.
Ketiga nama itu adalah: Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 merangkap KPA, Sri Wahyuningsih. Mereka semua diduga aktif mengarahkan proyek pengadaan agar menguntungkan satu vendor raksasa teknologi.
Konsekuensi hukum pun mengancam mereka semua. Nadiem dan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman berat kini membayangi keempatnya—setelah hakim memutuskan menunggu Nadiem pulih dulu hingga 4 Mei.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

