AMBON, Desapenari.id – Kasus korupsi dana hibah pembangunan gereja di Maluku kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar secara tegas menuntut dua terdakwa utama dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut adalah Fransiskus Rumajak yang menjabat sebagai ketua panitia pembangunan gereja dan Marthin MRA Titirloloby selaku bendahara. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (21/4/2026), dan sejak awal, suasana ruang sidang pun langsung mencekam.
Selanjutnya, jaksa dengan lantang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim. “Kami meminta dengan tegas kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman masing-masing selama 5 tahun kepada kedua terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Garuda Cakti Wiratama saat membacakan amar tuntutan. Tidak hanya itu, jaksa juga menambahkan tuntutan pidana tambahan yang tidak kalah berat. Kedua terdakwa harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 200 juta. Apabila mereka gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka pidana kurungan penjara selama 3 bulan akan langsung menjerat mereka sebagai pengganti.
Lebih lanjut, tuntutan jaksa ternyata tidak berhenti di situ. Jaksa pun kembali menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang lebih besar, yaitu masing-masing sebesar Rp 350 juta. Jika uang tersebut tidak bisa mereka bayarkan, maka pidana subsider berupa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan akan menanti mereka. Bayangkan, total tuntutan hukuman dan denda yang harus mereka tanggung sungguh sangat memberatkan! Publik pun langsung ramai memperbincangkan kasus ini karena dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menemukan fakta bahwa mereka melakukan aksi kejahatan tersebut secara bersama-sama dan bahkan berlanjut dalam waktu yang cukup lama. Sungguh ironis, sebab dana yang seharusnya membangun rumah ibadah justru malah dikorupsi oleh oknum yang dipercaya mengelolanya. Masyarakat sekitar pun mengaku sangat kecewa dengan ulah kedua terdakwa tersebut.
Perbuatan tercela kedua terdakwa ini ternyata telah melanggar sejumlah pasal berlapis. JPU menilai perbuatan mereka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tidak hanya itu, jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, jaksa benar-benar menyusun tuntutan secara matang dan tidak main-main.
Usai pembacaan tuntutan yang menegangkan itu, majelis hakim langsung menutup persidangan. Namun, kasus ini belum berakhir di sini. Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. Publik pun penasaran, kira-kira strategi hukum apa yang akan mereka gunakan untuk melawan tuntutan jaksa yang begitu berat? Apakah mereka akan mengajukan bukti baru atau justru mengakui semua perbuatannya? Semua mata kini tertuju pada persidangan pekan depan.
Sebagai informasi latar belakang yang mencengangkan, pada Tahun 2019-2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gereja Stasi Santo Michael Meyano Bab melalui skema dana hibah yang bersumber dari APBD. Sayangnya, alokasi dana yang seharusnya mulia ini justru berakhir tragis. Dana hibah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh kedua terdakwa. Alih-alih membangun gereja, mereka malah diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Yang lebih memprihatinkan, kedua terdakwa ternyata diduga bersekongkol dengan rapi untuk menyelewengkan dana pembangunan gereja tersebut. Akibat persekongkolan jahat ini, proses pembangunan gereja pun terhambat total. Umat Katolik di wilayah tersebut pun sempat kecewa berat karena rumah ibadah mereka tidak kunjung rampung. Parahnya lagi, perbuatan kedua terdakwa itu telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 1 Miliar. Jumlah fantastis yang seharusnya bisa membangun fasilitas ibadah yang layak dan nyaman bagi masyarakat setempat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

