BANDUNG, Desapenari.id – Dua pesawat utuh sudah ‘nemplok’ di kawasan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, selama dua dekade! Pesawat berlabel Bouraq dan Camar itu kini jadi teka-teki besar. Setelah 20 tahun terparkir, PTDI akhirnya gerak cepat dan secara resmi mengumumkan pencarian pemilik sah kedua pesawat tersebut sebagai langkah legal sebelum mereka mengambil tindakan lebih lanjut.
Manager Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PT Dirgantara Indonesia (Persero), Adi Prastowo, dengan terus terang mengungkapkan bahwa kedua pesawat itu pertama kali masuk ke area PTDI sekitar tahun 2005. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti siapa pemilik terakhir dari kedua benda terbang tersebut. “Pengumuman di atas adalah syarat kami dari aspek legal untuk melakukan tindakan selanjutnya. Sebagaimana isi pengumuman tersebut. Barangkali ada pemilik sah terakhir atas kedua pesawat tersebut,” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Jejak Kepemilikan Masih Misterius, Bikin Geleng-Geleng Kepala
Selanjutnya, Adi menjelaskan bahwa PTDI sudah mati-matian berusaha menelusuri kepemilikan kedua pesawat tersebut. Mereka bahkan sudah menghubungi sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aset misterius ini. Sebagai contoh, PTDI langsung menyurati PT ANI. Namun, apa jawabannya? Perusahaan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan apa pun dengan dua pesawat yang dimaksud.
“Kami sudah bersurat kepada PT ANI, yang saat ini sudah ganti kepemilikan. Oleh PT ANI sudah dijawab tidak ada kaitan dengan 2 pesawat tersebut,” katanya dengan nada sedikit frustrasi.
Setelah menemui jalan buntu, penelusuran kemudian dilanjutkan ke PT Bouraq—namanya tertera jelas pada salah satu pesawat. Namun, nahas! Perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit. Karena itu, PTDI pun menghubungi kurator yang menangani kepailitan perusahaan tersebut. Sayangnya, harapan kembali pupus.
“Ada informasi bahwa pembeli atau pendanaan pengadaan pesawat tersebut oleh PT PANN (BUMN juga). Kami sempat mendatangi ke kantor PT PANN di Tebet Jakarta. Belum ada penjelasan tertulis, namun Februari 2026, PT PANN diliqudasi oleh pemerintah. Dua pekan lalu kurator datang ke PTDI dan menyatakan dua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam catatan Aset PT PANN,” ucapnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, kurator PT Bouraq juga sudah menyampaikan hal serupa. Mereka menegaskan bahwa dua pesawat tersebut tidak tercatat sebagai aset perusahaan dalam proses kepailitan. Jadi, benar-benar raib bagaikan ditelan bumi!
Terparkir Manis di Apron Hanggar N219, Tak Bertuan
Kini, kedua pesawat tersebut masih setia berada di area PTDI. Lokasinya persis terparkir di apron depan Hanggar N219 yang baru. Sungguh pemandangan yang unik sekaligus membingungkan. Meskipun sudah menghabiskan waktu selama dua dekade di lokasi tersebut, status kepemilikan kedua pesawat itu masih belum menemukan titik terang. Semua upaya pelacakan sejauh ini hanya menghasilkan kebuntuan.
Karena itu, PTDI kemudian membuka ruang selebar-lebarnya bagi pihak yang merasa memiliki hak atas pesawat berlabel Bouraq dan Camar tersebut. Mereka dipersilakan untuk segera memberikan keterangan dan membuktikan kepemilikannya secara sah. Langkah terobosan ini dilakukan agar proses penanganan kedua pesawat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai nanti ada klaim liar di kemudian hari.
Dengan pengumuman resmi ini, PTDI berharap misteri dua pesawat terparkir 20 tahun itu segera terpecahkan. Siapa tahu, ada pihak yang selama ini diam-diam mencari asetnya yang hilang. Atau jangan-jangan, ini awal dari kisah unik dunia penerbangan Indonesia yang selama ini tersembunyi. Yang jelas, semua mata kini tertuju pada Bandung, menanti siapa yang berani mengaku sebagai pemilik sah dari ‘si cantik’ Bouraq dan Camar yang sudah lama tak bersuara itu.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

