BENGKULU, Desapenari.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu baru saja menjatuhkan vonis pedas kepada mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Unit Topos, Kabupaten Lebong, Fando Pranata. Siapa sangka, pria yang dulu memegang jabatan strategis ini justru terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sampai lebih dari Rp 3 miliar!
Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri pun langsung memukul palu. Hasilnya, Fando harus mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 6 bulan. Tegas sekali, ya!
Tak cukup sampai di situ, hakim juga mewajibkan Fando membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika ia mangkir, maka konsekuensinya diganti dengan kurungan 80 hari. Lebih menyakitkan lagi, pengadilan membebankan uang pengganti lebih dari Rp 3 miliar kepada Fando. Apabila tidak dibayar, maka ia harus menambah masa penjara selama 3 tahun. Wuih, benar-benar hukuman yang membuat gigi ngilu!
Dalam perkara yang sama, dua anak buah Fando ikut terjerat. Doni Saputra, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) kredit komersial, divonis 2 tahun penjara. Hakim juga memintanya membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Sementara itu, Wijaya Saputra dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda serupa, yaitu Rp 100 juta atau diganti 60 hari kurungan. Semua ikut terseret arus kejahatan bos mereka!
Modus Licik: Top Up Gila-gilaan dan Kredit Hantu!
Nah, ini dia bagian yang paling bikin geleng-geleng kepala. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider dari penuntut umum. Mereka menjalankan aksi kejahatan melalui dua modus mematikan: financial fraud dan kredit fiktif.
Coba bayangkan, pada modus pertama, para terdakwa dengan lancang melakukan top up kredit. Mereka menggunakan data nasabah tanpa izin untuk meningkatkan nilai pinjaman seenaknya. Praktiknya lebih parah lagi! Setelah kredit cair, mereka malah membagi hasil dengan nasabah yang terlibat. Nasabah diminta mengajukan peningkatan plafon pinjaman, tetapi oknum pegawai bank ini dengan tega memotong sebagian besar dana pencairan untuk kepentingan sendiri. Gila, kan?
Selain itu, mereka juga menjalankan skema kredit fiktif. Modusnya, identitas nasabah dipakai untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data sama sekali. Bayangkan, Anda tiba-tiba punya utang bank tanpa tahu dari mana asalnya! Dana hasil pencairan kredit ini kemudian dengan mudah mereka habiskan untuk kepentingan pribadi. Akibat semua perbuatan biadab ini, negara akhirnya menanggung kerugian fantastis lebih dari Rp 3 miliar.
Lebih mencengangkan lagi, majelis hakim mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil kejahatan itu sengaja digunakan Fando untuk menutupi kekurangan dana dari transaksi sebelumnya. Jadi, ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan skema berantai yang sistematis!
Jaksa masih Pikir-pikir, Kuasa Hukum Ambil Napas Dulu
Sementara itu, dari kubu penuntut, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan putusan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jangan buru-buru puas dulu, karena proses hukum masih bisa berlanjut!
Meskipun begitu, Arief dengan tegas menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. “Pada intinya semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami penuntut umum,” tegas Arief dengan nada percaya diri.
Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa mengaku masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir. Mereka belum menentukan sikap, apakah akan menerima putusan pahit ini atau justru mengajukan upaya hukum banding. Semua masih dalam tarik-ulur, menunggu keputusan selanjutnya.
Nah, bagaimana menurut Anda? Pantaskah hukuman seberat ini diberikan? Atau justru terlalu ringan untuk kerugian Rp 3 miliar? Tetap pantau terus perkembangan kasus ini, ya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

