Desapenari.id – Gubernur Riau, Abdul Wahid, hadir mendampingi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dalam memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia. Acara tersebut berlangsung di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (31/5/2025).
Kedatangan 196 WNI—yang terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki—menunjukkan beragam kondisi. Sebanyak 27 di antaranya memerlukan penanganan khusus karena sakit atau masih tergolong anak-anak.
Menteri P2MI Soroti Penyebab Deportasi
Dalam arahannya, Abdul Kadir menegaskan bahwa seluruh PMI wajib mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Ia menjelaskan, deportasi ini umumnya terjadi karena pelanggaran izin tinggal (overstay), keterlibatan dalam kasus hukum, masalah kesehatan, atau bahkan pekerja di bawah umur.
“Kami melihat saudara-saudara kita mengalami masalah ini karena tidak mengikuti prosedur yang benar sejak awal berangkat. “Sebagian pekerja mungkin memulai dengan dokumen legal, tetapi kemudian melampaui batas izin tinggal,” papar Abdul dalam pernyataan resminya yang Desapenari.id terbitkan pada Sabtu (31/5/2025).
“Kami menilai situasi ini sungguh memprihatinkan karena PMI yang melanggar prosedur menghadapi risiko jauh lebih besar, baik dalam aspek hukum maupun keselamatan kerja,” tegasnya. Negara tujuan cenderung bersikap tegas terhadap pekerja tanpa dokumen resmi, yang akhirnya berujung pada deportasi massal seperti yang terjadi hari ini.
Edukasi Jadi Kunci Pencegahan
Abdul Kadir juga menekankan pentingnya edukasi, terutama bagi PMI yang baru pertama kali bekerja di luar negeri.
“Setelah pulang, tolong sampaikan kepada keluarga atau tetangga yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu melalui prosedur legal. Bantu pemerintah agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut dia, terus berupaya meningkatkan pengawasan sekaligus mempermudah akses informasi tentang prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Ia mengingatkan agar PMI tidak menggunakan jasa calo atau berangkat secara mandiri tanpa pendampingan prosedural.
Pemerintah Siap Bantu PMI yang Legal
“Mari ikuti proses yang sesuai aturan. Kalau prosedur dijalankan dengan benar, kasus seperti ini tidak akan terjadi. Silakan datangi Kantor Pelayanan PMI di kabupaten masing-masing atau Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) di tingkat wilayah. Bisa juga menghubungi kantor pusat atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” tandas Abdul Kadir.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para PMI semakin memahami pentingnya bekerja melalui jalur resmi. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dukungan Gubernur Riau untuk PMI
Gubernur Riau, Abdul Wahid, turut menyampaikan dukungannya. Ia mengimbau agar seluruh PMI asal Riau mematuhi aturan dan tidak mengambil jalan pintas.
“Kami tidak ingin ada lagi warga Riau yang mengalami nasib serupa. Mari manfaatkan jalur resmi agar hak-hak kalian sebagai pekerja terlindungi,” ujarnya.
Kedua pemimpin ini sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam meminimalisir kasus PMI ilegal. Dengan langkah ini, diharapkan jumlah pekerja migran yang terkena deportasi dapat berkurang signifikan di masa mendatang.
Baca Juga: Musda HIPMI Kalbar Ricuh, 14 BPC Protes Kamar Gelap! Simak Lengkapnya
Deportasi massal ini menjadi pengingat keras bagi seluruh calon PMI agar selalu memilih jalur resmi. Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan pendukung, sehingga tidak ada alasan untuk mengambil risiko ilegal.
Dengan kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi pekerja migran yang harus pulang dengan tangan hampa akibat melanggar aturan. Semua pihak—mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga PMI itu sendiri—harus bergerak bersama untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan luar negeri yang lebih aman dan terjamin.