Medan, Desapenari.id – Kapolres Belawan Resmi Dinonaktifkan. Kapolda Sumatera Utara resmi menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatan Kapolres Pelabuhan Belawan menyusul insiden penembakan remaja saat membubarkan tawuran di Tol Belmera, Medan. Tragedi ini menewaskan satu remaja dan melukai seorang lainnya, memicu penyelidikan internal oleh tim khusus Polda Sumut.
Kronologi Insiden Penembakan
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, insiden berawal ketika polisi menerima laporan tawuran antar pemuda di Simpang Kantor Camat Belawan, Sabtu (3/5) malam. Setelah itu, Kapolres Oloan memimpin apel antisipasi dan berjaga di posko hingga pukul 02.00 WIB.
Namun, situasi berubah drastis saat AKBP Oloan memantau Tol Belmera. puluhan pemuda bersenjata celurit dan kelewang sedang berkelahi. tiba-tiba mereka menghadang mobil dinas Kapolres meski telah diberikan peringatan lampu panjang.
Eskalasi Konflik yang Berujung Tembakan
Ferry menjelaskan bahwa Kapolres turun dari mobil dan memperingatkan pelaku tawuran. Akan tetapi, kelompok tersebut malah menyerang dengan kelewang dan melemparkan batu serta mercon. Akibatnya, AKBP Oloan melepaskan tembakan peringatan ke udara tiga kali.
Sayangnya, serangan terus berlanjut. Akhirnya, Kapolres terpaksa menembak secara terarah untuk melindungi diri. Dampaknya, dua remaja terkena tembakan, dengan satu korban meninggal dunia.
Respons Cepat Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan langsung membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan:
- Irwasda (Inspektorat Pengawasan Internal)
- Propam (Badan Profesi dan Pengamanan)
- (Direktorat Reserse Kriminal Umum)
- Labfor (Laboratorium Forensik)
“Kami ingin transparansi penuh. Tim akan memverifikasi apakah tindakan Kapolres sesuai prosedur,” tegas Whisnu pada Senin (5/5).
Proses Hukum dan Sanksi
Whisnu menegaskan bahwa AKBP Oloan dinonaktifkan sementara untuk memudahkan penyelidikan. “Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan. Sebaliknya, jika tindakannya benar, kami akan klarifikasi ke publik,” paparnya.
Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan. Di sisi lain, beberapa saksi mata mengaku melihat provokasi dari pelaku tawuran sebelum penembakan terjadi.
Analisis Pakar Hukum dan Aktivis
- Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara:
“Polisi berhak menggunakan senjata api sebagai upaya terakhir (last resort) saat terancam jiwa. harus dibuktikan apakah ancaman benar-benar membahayakan.” - Komisioner Kompolnas:
“Kami akan tinjau kesesuaian tindakan dengan Perkap (Peraturan Kapolri) No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.” - Aktivis HAM:
“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang.”
Data Tawuran dan Penanganan Polisi di Sumut
Berdasarkan catatan Polda Sumut:
- 2023: 47 kasus tawuran (12% melibatkan senjata tajam)
- 2024 (hingga April): 23 kasus dengan 5 korban jiwa
- Prosedur standar polisi:
- Peringatan lisan
- Tembakan peringatan
- Tembakan terarah (jika terancam)
Dampak Insiden terhadap Masyarakat
- Warga Belawan: Meminta polisi lebih waspada dalam menggunakan senjata api
- Orang Tua Korban: Menuntut pertanggungjawaban hukum
- Tokoh Pemuda: Mendesak sosialisasi bahaya tawuran
Upaya Polda Sumut Pasca-Insiden
- Meningkatkan patroli di titik rawan tawuran
- Berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua untuk pencegahan
- Mengevaluasi prosedur penggunaan senjata api
Kesimpulan
Insiden ini menyoroti dilema antara perlindungan diri aparat dan prinsip proporsionalitas. Di satu sisi, polisi berhak membela diri. Di sisi lain, nyawa warga sipil harus menjadi prioritas.
One thought on “Kapolres Belawan Resmi Dinonaktifkan”