Kasus Korupsi yang Membelit BUMN
desapenari.id, Jakarta – Kasus Korupsi yang Membelit BUMN. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terindikasi korupsi terancam hilang setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Selama ini, KPK memang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Lembaga antirasuah ini telah mengusut banyak kasus korupsi, termasuk yang melibatkan petinggi BUMN.
Namun, sejak UU BUMN berlaku pada 24 Februari 2025, KPK tidak dapat lagi menjerat pegawai BUMN.
Baca Juga: COMO Lokasi Pernikahan Luna Maya
Lebih lanjut, Pasal 9G UU BUMN secara tegas menyatakan bahwa anggota dewan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Saat ini, KPK sedang mengkaji UU BUMN dan membandingkannya dengan peraturan lain yang berlaku di Indonesia. Budi Prasetyo selaku Anggota Tim Juru Bicara KPK menegaskan, pihaknya secara aktif mengkaji substansi UU BUMN guna merumuskan langkah strategis.
Baca Juga: Hasan Nasbi Batalkan Pengunduran Diri
“Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya, seperti KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Keuangan Negara, dan sebagainya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Kasus Korupsi di BUMN yang Telah Ditangani KPK
Sepanjang sejarahnya, KPK telah menangani banyak kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN. “KPK berhasil mengungkap beberapa kasus berikut:”
- Karen Agustiawan (Pertamina)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan LNG. Karen memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK pada Selasa, 19 September 2023. - Budi Tjahjono (Jasindo)
KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, atas dugaan korupsi pembayaran komisi untuk kegiatan fiktif agen Jasindo. KPK menemukan adanya pembayaran tidak wajar oleh Jasindo pada 2018. Hakim memvonis Budi 5 tahun penjara serta membebani denda Rp 1 miliar. - RJ Lino (PT Pelindo II)
KPK menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), ke LP Cipinang setelah Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah dalam kasus pengadaan tiga Quay Container Crane pada 2021. - Muhammad Firmansyah Arifin (PT PAL)
KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL, Muhammad Firmansyah Arifin, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembayaran “fee agency” atas penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke pemerintah Filipina pada 2017. - Destiawan Soewardjono (PT Waskita Karya)
Pada April 2023, KPK menangkap mantan Direktur Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, atas kasus korupsi pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen palsu. - Siti Marwa (PT Berdikari)
Siti juga menerima uang dari karyawan PT Bintang Saptari dan Komisaris CV Timur Alam Raya. - Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (PT Amarta Karya)
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan Direktur Keuangan, Trisna Sutisna, sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait 60 proyek fiktif pada Agustus 2023. - Dessy Arryani (Jasa Marga)
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Dessy Arryani, sebagai tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. - Andra Y. Agussalam (Angkasa Pura II)
- Fazwar Bujang (Krakatau Steel)
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang, menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Blast Furnace Complex (BFC) pada 2011. KPK menetapkan lima tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Laporkan Dana Rp174 Miliar
Dengan berlakunya UU BUMN, KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak korupsi di lingkungan BUMN. Padahal, kasus-kasus di atas membuktikan bahwa korupsi di BUMN telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, KPK mengusut dan menindak tegas pelaku korupsi di BUMN karena mengategorikan mereka sebagai penyelenggara negara. Kini, perubahan status tersebut berpotensi memundurkan pemberantasan korupsi di sektor BUMN.
Saat ini, KPK mengkaji UU ini untuk menemukan celah hukum agar tetap dapat bertindak. Namun, tanpa perubahan regulasi, kasus-kasus korupsi di BUMN berisiko semakin sulit terungkap.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi “Ini Sebetulnya Masalah Ringan”
Korupsi di BUMN telah menjadi masalah serius yang merugikan negara triliunan rupiah. Selama ini, KPK berperan penting dalam mengungkap dan menindak pelakunya. Namun, dengan keluarnya UU BUMN, wewenang KPK terancam hilang. Jika tidak ada solusi, korupsi di BUMN bisa semakin merajalela tanpa pengawasan yang ketat.
Tanpa langkah tegas, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa mengalami kemunduran yang signifikan.
One thought on “Kasus Korupsi yang Membelit BUMN”