JAKARTA, Desapenari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bergerak cepat! Pekan ini, lembaga antirasul akan secara resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya!
Lantas, siapakah dua tersangka yang akan ditahan tersebut? Pertama, publik mengenalnya sebagai eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), yaitu Asrul Azis Taba. Kemudian, yang kedua adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yakni Ismail Adham. Kedua nama ini langsung menjadi sorotan tajam setelah KPK memastikan langkah hukum tegas terhadap mereka.
Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara blak-blakan mengonfirmasi kabar ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (1/6/2026). Menurutnya, tim penyidik sudah siap menjemput kedua tersangka. “Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat, ya. Publik diminta menunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, Insya Allah, kami segera melakukan penahanan,” tegas Asep dengan nada optimistis.
Mengapa penahanan ini terbilang lama dari penetapan tersangka sebelumnya? Asep pun memberikan penjelasan rincinya. Menurut pengakuannya, tim penyidik sama sekali tidak main-main. Pertama-tama, mereka perlu mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup dan valid. Setelah itu, baru mereka bisa melakukan upaya paksa penahanan. “Jadi, kami kumpulkan dulu semua alat buktinya. Kemudian, setelah semuanya lengkap dan matang, baru kami lakukan penahanan,” ujarnya. Dengan begitu, publik tak perlu ragu karena KPK bekerja berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
KASUS KORUPSI KUOTA HAJI SEMAKIN TERANG: SUAP MENEMBUS HINGGA KE MENTERI!
Beralih ke kasus yang lebih besar lagi, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang menggemparkan ini. Sebut saja, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, ada juga eks staf khusus Yaqut, yaitu Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Tak ketinggalan, dua nama baru yang akan ditahan pekan ini: Asrul Azis Taba dan Ismail Adham. Jadi, total sudah ada empat tersangka yang terlibat dalam pusaran dugaan suap ini.
Lalu, apa modus operandi mereka? KPK mendapati fakta mengejutkan! Pertama, para tersangka diduga kuat melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Yang lebih parah lagi, pengaturan itu sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya pemberian sejumlah uang haram kepada para penyelenggara negara. Dengan kata lain, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang sistematis.
NOMINAL SUAP MEMBUAT MATA BERKEDIP: RATUSAN RIBU DOLAR MENGALIR DERAS!
Sekarang, mari kita bedah aliran dan nominal suap yang bikin publik geram!
Pertama-tama, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex. Pemberian ini, menurut penyidik, berkaitan erat dengan pengaturan pengisian kuota khusus tambahan tersebut. Tak berhenti di situ, Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Bayangkan, uang itu mengalir dari satu tersangka ke dua pejabat berbeda!
Selanjutnya, giliran Asrul Azis Taba yang diduga memberikan uang jauh lebih besar! Siap-siap terkejut: Asrul disebut-sebut memberikan dana mencapai 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. Nominal ini, jika dirupiahkan, bisa mencapai miliaran rupiah! Semua pemberian itu, tegas KPK, ditujukan untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan.
KERUGIAN NEGARA DAN KEUNTUNGAN HARAM: RP 40,8 MILIAR MENGUAP!
Yang lebih mengagetkan lagi, dari pemberian uang haram tersebut, muncullah keuntungan tidak sah yang sangat besar. Tepatnya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR berhasil memperoleh keuntungan ilegal pada tahun 2024. Totalnya sungguh mencengangkan: mencapai Rp 40,8 miliar! Angka ini jelas merugikan negara dan mencederai jutaan calon jemaah haji yang antre bertahun-tahun.
Terakhir, KPK dengan tegas menyebutkan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi temuan paling krusial. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berhenti di level staf, tetapi terus merambat naik ke pejabat yang lebih tinggi. Publik pun kini menanti langkah selanjutnya: akankah ada tersangka baru lagi?
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

