BANGKA, Desapenari.id – Warga Bangka Tengah baru-baru ini dibuat geger! Pasalnya, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Pantai Sampur, Desa Kebintik, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rumah tersebut ternyata berubah fungsi menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sungguh tindakan nekat yang merugikan rakyat banyak!
Operasi ini langsung dipimpin oleh Unit Penegakan Hukum Satuan Polairud. Aksi penggerebekan tersebut tidak datang begitu saja, melainkan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyelewengan BBM subsidi. Kemana arahnya? Ternyata, solar ilegal ini dipakai untuk menggerakkan aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan laut setempat. Bayangkan, kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas ilegal ini ternyata sangat besar!
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, dengan tegas membeberkan kronologis kejadian. Menurutnya, penggerebekan lokasi penimbunan solar subsidi itu dilakukan pada 27 April 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah kelangkaan bahan bakar yang semakin meresahkan masyarakat.
“Tim kami menemukan total 40 jeriken ukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi,” ujar Agus dengan nada serius saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026). Betapa terkejutnya tim ketika menyaksikan tumpukan jeriken-jeriken itu memenuhi ruangan rumah!
Dari hasil interogasi di lapangan, polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Solar sebanyak 800 liter itu ternyata milik seseorang berinisial SA (52). Lantas dari mana SA mendapatkan solar tersebut? SA mengaku membelinya dari RA (28) dengan harga selangit, yakni Rp12.500 per liter. Total uang yang dikeluarkan SA mencapai Rp10 juta! Sementara itu, RA dengan santainya mengakui bahwa solar itu ia beli dari SPBUN Ketapang dengan harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang hanya Rp6.800 per liter.
Wow, selisih harga yang sangat mencolok! RA dengan sengaja membeli solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan masyarakat kecil, kemudian menjualnya kembali ke pihak penambang ilegal. Tujuannya tentu sudah jelas: meraup keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya. Sungguh perbuatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat!
Kabar baiknya, polisi bergerak cepat. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan. “Saat ini, SA dan RA beserta 40 jeriken solar beserta isinya sudah kami amankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Agus mengonfirmasi bahwa polisi telah resmi menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka. Proses hukum pun segera berjalan. Hal ini membuktikan bahwa Polri tidak main-main dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi.
“Ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan. Kelangkaan dan penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan sangat kami sesalkan,” tegas Agus. Dukungan penuh diberikan kepada aparat yang terus mengusut tuntas kasus ini.
Ancaman hukuman berat kini membayangi para tersangka. Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, akan dijeratkan kepada mereka. Jangan kaget, karena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar siap menanti!
Kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN, Agus menyampaikan imbauan keras: “Jangan coba-coba bermain mata atau curang! Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.” Imbauan ini disampaikannya dengan penuh ketegasan di akhir pernyataannya. (HARUS BACA: Jangan Ulangi Perbuatan Serupa!)
Penimbunan 800 liter solar subsidi ilegal asal SPBU untuk tambang timah ilegal di Bangka berhasil dibongkar polisi berkat laporan warga. Rumah tangki dan dua tersangka kini telah diamankan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah siap menjerat pelaku. Tetap waspada dan laporkan setiap kecurangan BBM subsidi di sekitarmu!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

