SURABAYA, Desapenari.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya angkat bicara dan secara resmi membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyedot perhatian publik. Kasus ini menyangkut proyek pembangunan jaringan gas (jargas) untuk sambungan rumah tangga di wilayah Kota Surabaya yang ternyata memiliki pagu anggaran fantastis mencapai Rp 2,3 triliun. Wow, angka yang bikin geleng-geleng kepala!
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, dengan tegas mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Tim kejaksaan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan didukung oleh temuan intelijen internal yang cukup mencengangkan. Pengusutan ini pun difokuskan pada proyek yang berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2018 hingga 2025. Bayangkan, hampir satu dekade proyek berjalan dengan nilai triliunan rupiah!
“Kami baru melaksanakan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah,” ujar Tri Anggoro dengan nada serius saat ditemui awak media pada Rabu (17/6/2026). “Total anggaran gelondongannya dari tahun 2018 sampai 2025 itu kurang lebih sekitar Rp 2,3 triliun,” tambahnya. Angka ini sontak membuat publik bertanya-tanya, kemana saja uang sebesar itu mengalir?
Lebih mencengangkan lagi, Tri menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi yang tengah didalami oleh tim penyelidik adalah adanya indikasi jaringan gas yang tidak terpasang alias fiktif. Modus ini sangat licin karena infrastruktur jargas ditanam di dalam tanah, mirip seperti jaringan pipa PDAM atau kabel listrik yang tertanam. Akibatnya, penyimpangan fisik proyek tidak terlihat kasatmata di permukaan tanah. Ini yang membuat kasus ini menjadi sangat rumit dan menarik untuk diusut tuntas.
“Harapan pemerintah kan masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik, bukan lagi menggunakan tabung melon atau gas elpiji,” jelas Tri mencoba menggambarkan visi awal proyek ini. “Tapi jaringannya kan tidak nongol di atas tanah. Nah, ada indikasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan (fiktif), ini yang sedang kami dalami,” tegasnya. Pertanyaan besarnya, apakah masyarakat benar-benar menikmati fasilitas ini atau hanya menjadi korban proyek palsu?
Hingga saat ini, tim penyelidik Kejari Surabaya tidak tinggal diam. Mereka telah memeriksa belasan saksi untuk mengumpulkan data dan meminta keterangan secara maraton. Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba menghilangkan jejak. Meskipun proyek jargas ini tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, Kejari Surabaya dengan cermat membatasi objek penyelidikan pada titik-titik yang berada di yurisdiksi Kota Surabaya. Beberapa titik yang menjadi fokus utama adalah di sebagian wilayah Perak dan sekitarnya.
Ketika awak media mencoba menggali lebih dalam mengenai rincian target jumlah sambungan rumah, realisasi fisik di lapangan, hingga keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor, Tri Anggoro dengan tegas menolak memberikan jawaban rinci. Menurutnya, semua informasi tersebut masih menjadi materi penyelidikan yang bersifat sangat tertutup. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan penyidikan tertutup agar target data tidak diubah-ubah oleh pihak terkait,” pungkas Tri dengan nada tegas. “Kami mohon dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar, nanti perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kembali,” tambahnya. Saat ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Surabaya. Apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka? Semua mata kini tertuju pada Kejaksaan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

