BALIKPAPAN, Desapenari.id — Langkah yang sangat tegas dan tanpa kompromi baru saja diperlihatkan oleh jajaran Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur. Pasalnya, mereka secara langsung mengeksekusi serta memusnahkan puluhan jenis komoditas impor maupun domestik yang melintas masuk tanpa mengantongi dokumen sah pada hari Rabu (4/11/2026). Bahkan, seluruh barang bukti berbahaya tersebut diketahui meluncur masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dari delapan negara asing yang berbeda, sehingga memicu kewaspadaan tingkat tinggi dari para petugas pengawas di lapangan demi mencegah ancaman penyakit tak terlihat.
Secara keseluruhan, petugas karantina berhasil mencatat ada sebanyak 40 jenis barang komoditas ilegal yang mana berat total keseluruhan muatannya menembus angka fantastis mencapai 89,6 kilogram. Tak hanya berhenti di situ saja, petugas lapangan juga mengamankan muatan tambahan berupa 17 ekor ayam hidup yang dibawa masuk oleh para penumpang tanpa memenuhi standar prosedur keamanan hayati yang berlaku ketat di tanah air.
Di samping itu, keberhasilan pengungkapan kasus penyitaan besar-besaran ini berawal dari kejelian serta ketatnya pengawasan yang senantiasa dilakukan oleh tim petugas karantina di berbagai titik pintu masuk utama Kalimantan Timur. Titik lokasi penindakan tersebut mencakup area kedatangan penumpang di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, kawasan Pelabuhan Samarinda, hingga area Pelabuhan Semayang Balikpapan yang selama ini menjadi pusat nadi transportasi jalur udara dan laut.
Kemudian, Kepala Karantina Kaltim, Amir Hasanuddin, membeberkan fakta menarik bahwa deretan barang tanpa surat izin resmi tersebut ternyata didatangkan langsung dari delapan negara luar negeri. Negara-negara pemasok barang sitaan tersebut meliputi Malaysia, Tiongkok, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Singapura, Australia, serta India. Selain pasokan dari mancanegara, para petugas juga menemukan satu aliran pengiriman komoditas domestik ilegal yang sengaja dibawa masuk dari wilayah Parepare, Sulawesi Selatan.
“Tindakan pemusnahan massal ini merupakan wujud penegakan aturan hukum yang sangat krusial, sekaligus bentuk tanggung jawab penuh kami dalam membentengi negeri dari potensi masuk, keluar, serta tersebarnya ancaman hama penyakit hewan, ikan, maupun tumbuhan. Oleh sebab itu, siapapun yang berniat melalulintaskan komoditas wajib hukumnya untuk melengkapi seluruh persyaratan dokumen karantina tanpa terkecuali,” tegas Amir Hasanuddin saat memimpin konferensi pers di Balikpapan pada hari Rabu tersebut.
Daftar Komoditas Berbahaya yang Dibakar Habis Petugas
Lebih lanjut, Amir memerinci hasil penindakan dari sektor hewan, di mana tim pengawas terpaksa memusnahkan sebanyak 5 jenis komoditas olahan hewani dengan total berat mencapai 28,8 kilogram beserta 17 ekor ayam hidup yang kondisinya sangat berisiko menyebarkan wabah penyakit luar.
Jika kita bedah secara lebih mendalam, seluruh barang bukti dari sektor hewani tersebut mencakup 11,9 kilogram daging ayam segar, 8,3 kilogram produk daging babi olahan, 6 kilogram olahan daging ayam, serta 2,5 kilogram produk daging sapi olahan yang semuanya diselundupkan tanpa pernah melewati pengujian laboratorium karantina.
Tak berhenti di situ, beralih ke sektor tumbuhan, para petugas menemukan angka pelanggaran yang jauh lebih besar karena terdapat 31 jenis komoditas vegetatif yang terbukti melanggar aturan hukum dengan berat total mencapai 48,8 kilogram.
Selanjutnya, rincian komoditas tumbuhan ini mencakup pengiriman cabai kering berbobot super besar yakni 30,5 kilogram, pasokan buah jeruk segar seberat 6,9 kilogram, buah persik impor seberat 2,4 kilogram, hingga berbagai varietas benih tanaman, bibit siap tanam, serta rempah-rempah dapur yang sangat rawan membawa spora jamur maupun penyakit bakteri asing.
Sementara itu, dari sektor perikanan dan hasil laut, petugas karantina juga membakar 4 jenis komoditas dengan total berat mencapai 12 kilogram. Barang-barang sitaan ini terdiri atas udang ebi kering seberat 4 kilogram, cumi-cumi segar seberat 3 kilogram, gurita seberat 3 kilogram, serta komoditas ikan teri asin seberat 2 kilogram.
Bongkar Alasan Kenapa Harus Dimusnahkan: Tak Ada Sertifikat Kesehatan!
Pada dasarnya, seluruh komoditas bernilai tersebut terpaksa dihancurkan hingga tak tersisa karena pemilik barang sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan utama karantina. Pemilik barang gagal menyertakan Sertifikat Kesehatan Hewan/Ikan (Health Certificate) maupun Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) untuk komoditas tumbuhan, baik dari negara asal pengirim maupun dari wilayah daerah asal domestik.
Di samping itu, seluruh rangkaian eksekusi pemusnahan barang ilegal ini dijalankan secara resmi dan memiliki payung hukum yang sangat kokoh, yakni berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan demi menjamin kedaulatan serta keamanan pangan nasional.
Oleh karena itu, Amir secara langsung melayangkan imbauan tegas namun edukatif kepada seluruh lapisan masyarakat umum, khususnya para pengguna jasa transportasi udara dan laut, agar selalu menanamkan kedisiplinan serta mematuhi aturan hukum karantina sebelum nekat membawa produk bawaan antarnegara maupun antardaerah.
“Maka dari itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memastikan bahwa setiap produk atau komoditas yang dibawa telah mengantongi dokumen izin resmi dari lembaga karantina berwenang. Kepatuhan bersama ini menjadi hal yang sangat vital demi menjaga serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat kaya ini dari bahaya laten serangan penyakit luar,” pungkasnya penuh penekanan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

