desapenari.id, JAKARTA — Kesaksian Penyidik KPK Soal Upaya OTT. Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan kebuntuan yang dialaminya saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Rossa menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan pemeriksaan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Rossa memaparkan bahwa OTT KPK tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan tindak korupsi berupa suap dan gratifikasi terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sekitar Januari 2020. Saat itu, Rossa bersama timnya sedang menangani proses OTT untuk menangkap Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Setelah berhasil menangkap keduanya, penyidik KPK kemudian menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan alat bukti, mereka menemukan bahwa aliran dana suap dan gratifikasi tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Oleh karena itu, penyidik segera melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. “Saat itu, kami memiliki bukti berupa keterangan saksi, percakapan WhatsApp, serta petunjuk elektronik yang menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa [Hasto],” jelas Rossa di persidangan.
Selanjutnya, penyidik memperoleh informasi bahwa Hasto telah berpindah dari kantor DPP PDIP menuju Jakarta Selatan, tepatnya di PTIK. Namun, sesampainya di lokasi, Rossa mengaku menghadapi sejumlah kendala. “Kami sempat tertahan di halaman depan PTIK. Saya pernah sekolah di sana selama dua tahun, jadi saya tidak mungkin mencari masalah di tempat itu,” ujarnya.
Selain itu, Rossa juga mengungkapkan bahwa tim lain yang mengejar Harun Masiku juga mengalami hal serupa—tertahan di PTIK. Sembari menunggu Hasto dan Harun keluar, Rossa dan rekan-rekannya justru dihadang oleh sejumlah orang. “Kami didatangi beberapa orang, diinterogasi, lalu dibawa ke sebuah ruangan. Tim kami berjumlah lima orang, sehingga kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa saat itu,” tuturnya.
Baca juga: Pertempuran Udara India – Pakistan
Awalnya, KPK menerima laporan mengenai dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan. Rossa dan tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan bukti-bukti transaksi mencurigakan. Mereka berhasil mengumpulkan dokumen dan rekaman elektronik yang mengarah pada keterlibatan Hasto.
Baca Juga: Pertempuran Udara India – Pakistan
Ketika penyidik tiba di PTIK, situasi justru berbalik. Alih-alih menangkap Hasto, mereka malah dihadang dan diinterogasi oleh oknum yang tidak dikenal. “Mereka memisahkan kami dan membawa ke ruangan terpisah. Kami tidak bisa melakukan apa-apa,” kesal Rossa.
Akibat insiden tersebut, KPK kehilangan momentum untuk menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Rossa menegaskan bahwa upaya penyidikan sempat terhambat, tetapi KPK tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini.
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto membantah semua tuduhan. Mereka menyatakan bahwa KPK tidak memiliki bukti kuat dan OTT di PTIK justru melanggar prosedur. Namun, KPK bersikeras bahwa langkah mereka berdasarkan bukti sah.
Pakar hukum pidana menilai kasus ini kompleks karena melibatkan politikus tinggi dan institusi penegak hukum. “Jika KPK bisa membuktikan aliran dana ilegal, ini bisa menjadi pukulan telak bagi pihak terlibat,” kata seorang pengamat.
Publik kini menanti kelanjutan persidangan, terutama karena kasus ini menyangkut pejabat partai besar. Hasilnya akan berdampak pada citra KPK dan penegakan hukum di Indonesia.