DEPOK, Depapenari.id – Orangtua Ragukan Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Bisa Cegah Tawuran. Sejumlah orangtua siswa di Depok, Jawa Barat, mempertanyakan efektivitas aturan jam malam Dedi Mulyadi dalam menekan angka tawuran. Mereka berpendapat, kebijakan ini belum tentu mampu mengatasi akar masalah kenakalan remaja.
Herman (39), ayah seorang siswa SMA Negeri 1 Depok, mengaku tidak yakin aturan ini bisa menghentikan aksi tawuran atau balap liar. “Anak-anak zaman sekarang lebih cerdas dari orangtuanya. Lewat media sosial, mereka bisa bikin grup negatif, bahkan tawuran enggak cuma malam—siang pun terjadi,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, membatasi aktivitas anak setelah pukul 21.00 WIB tidak cukup. Pasalnya, kenakalan remaja justru kerap terjadi di luar jam tersebut.
Pandi (38), orangtua siswa SMAN 1 Depok lainnya, sepakat dengan Herman. Ia menambahkan, tawuran dan balap motor kini berani dilakukan di siang hari. “Bahkan anak SD di Depok sudah ada yang terlibat tawuran. Kalau SD saja berani, apalagi SMA?” katanya.
Meski begitu, Pandi mengakui aturan jam malam mungkin bisa sedikit membantu, meski tidak sepenuhnya efektif.
Berbeda dengan Herman dan Pandi, Fatimah (35), ibu seorang pelajar SMP, justru optimis aturan ini bisa mengurangi kenakalan remaja. “Menurut saya, kebijakan ini bisa berdampak positif,” ujarnya.
Ia bahkan siap berperan aktif dengan melaporkan anaknya sendiri jika kedapatan keluar malam tanpa alasan jelas. “Saya akan koordinasi dengan sekolah kalau anak saya nekat keluar,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar resmi menerapkan jam malam bagi pelajar untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya. Aturan ini melarang siswa berada di luar rumah pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan sekolah, keagamaan, atau keadaan darurat.
Gubernur Dedi Mulyadi menandatangani Surat Edaran (SE) No. 51/PA.03/DISDIK pada 23 Mei 2025 sebagai landasan kebijakan ini.
SE tersebut memperbolehkan pelajar keluar malam jika mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, atau sosial dengan izin orangtua. “Kami memperbolehkan peserta didik berada di luar rumah jika bersama orangtua atau dalam kondisi darurat seperti bencana,” tegas Dedi dalam SE tersebut.
Aturan ini berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah atas. Pemkab/pemkot diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat.
Kebijakan ini mengacu pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Evakuasi Kapal Feri Muchlisa Masih Berlangsung
Sementara sebagian orangtua meragukan aturan ini, pihak sekolah dan pemerintah berharap kebijakan ini bisa meminimalisir kenakalan remaja. Namun, efektivitasnya masih perlu dibuktikan di lapangan.
Kedepan, Pemprov Jabar berencana mengevaluasi penerapan aturan ini. Jika berhasil, tidak menutup kemungkinan jam malam akan diperpanjang atau disesuaikan lagi.
Selain mengandalkan aturan, pemerintah mendorong orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Keluarga memegang peran krusial dalam mencegah tawuran dan kenakalan remaja lainnya.
Aturan jam malam pelajar menuai pro-kontra. Ada yang melihatnya sebagai langkah progresif, tapi sebagian lagi menganggapnya kurang efektif. Bagaimanapun, kolaborasi antara sekolah, orangtua, dan pemerintah tetap kunci utama menekan tawuran.